Abdul Haris Pertanyakan Skill Tenaga TA PKT

Reporter : Mira

BONTANG, KALTIMOKE – Anggota Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang pertanyakan regulasi tenaga kerja Turn Around (TA) PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dari luar dearah, apakah telah mengikuti regulasi yang ada sesuai Peraturan Daerah (Perda) terkait Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Abdul Haris saat Komisi I DPRD Kota Bontang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Dinas Kesehatan (Dinkes) serta PT. PKT dan PT. NSP terkait pekerja TA yang didatangkan dari luar Kota Bontang, pada Rabu (23/06/2020).

“Kita ingin tau pekerja dari luar itu, apakah sudah sesuai Perda atau tidak. Karena banyak masyarakat yang menanyakan hal tersebut ke kami,” katanya.

Lanjutnya lagi bahwa perda ketenagakerjaan Pasal 24 No. 10 Tahun 2014 menyebutkan, 75 persen harus mengutamakan tenaga kerja lokal.

Selain itu, menurut Abdul Haris dalam perda juga mengatur terkait tenaga kerja skill boleh didatangkan dari luar daerah.

Namun, itu bukan masalah pokoknya. Akan tetapi, masalah utama sebenarnya yakni apakah tenaga kerja dari luar tersebut skillnya sudah sesuai perda atau tidak.

“Dalam perda tersebut menjelaskan tenaga skill diperbolehkan jika tidak ada tenaga lokal,” paparnya.

“Maksud dari perda itu, boleh mengambil tenaga kerja dari luar kalau memang itu khusus. Misalnya ada mesin dari luar yang didatangkan dengan tenaga ahlinya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Bontang, Ahmad Aznem menyebut tenaga kerja luar, dalam hal ini TA PT PKT telah mengikuti regulasi KetenagaKerjaan Kota Bontang.

Ia pun mengatakan, tenaga kerja yang didatangkan oleh PT. NSP untuk TA PT PKT itu sudah sesuai Perda Ketenagakerjaan.

“Juga TA PKT memperioritaskan tenaga kerja lokal,” imbuhnya.

Ada sebanyak 503 tenaga kerja lokal yang diberdayakan. Sementara tenaga kerja luar yang didatangkan hanya 33 orang.

“Dari sekian banyak tenaga kerja lokal yang diberdayakan itu sudah termasuk sesuai perda yang ada,” kata Aznem saat mengikuti raker bersama Komisi I.

Selanjutnya, Management PT. NSP Agoeng juga menyebutkan, tenaga kerja yang didatangkan itu adalah tenaga welder dan tenaga ahli pengawas yang khusus menangani alat Exenger Swit Boiler buatan German.

“Jadi yang kami datangkan ini memang tenaga khusus. Tenaga kami emang selalu kami bawa tiap kali dapat pekerjaan luar kota,” pungkasnya. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *