Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Jadwal pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) dipastikan jatuh pada tanggal 4-6 September 2020. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2019.
PKPU tersebut mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Diungkapkan Musdalifah Machmud, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bontang, bahwa bakal paslon yang melalui jalur perseorangan untuk di Kota Bontang sendiri tidak ada. Jadi, hanya menunggu pendaftaran dari jalur partai politik.
“Adapun jadwal pendaftaran sendiri sebelumnya akan kami umumkan dipapan pengumuman dan laman KPU Kota Bontang, serta media massa,” ujarnya saat dikonfirmasi via Whatsapp, Selasa (23/6/2020).
Karena Pemilukada digelar ditengah adanya wabah pandemi Covid-19, maka mekanisme pendaftaran paslon nantinya tetap dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Seperti jaga jarak, pakai masker dan sebagainya serta sejumlah simpatisan dan pendukung paslon pun akan kami batasi pada masa pendaftaran.
Meski demikian, untuk jumlah serta detail mekanisme penerimaan pendaftaran pihaknya pun masih menunggu regulasi, baik peraturan KPU maupun Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh KPU-RI.
“Peraturan KPU-Rl yang baru diterbitkan saat ini masih tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan. Sedangkan regulasi terkait tahapan yang lain belum ada,” pungkasnya. (**)