Oleh : Risnal, Direktur LBH Populis Borneo
OPINI, KALTIMOKE – Penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017 yang saat ini sudah pada tahap persidangan. Kasus ini sangat menyita perhatian masyarakat Indonesia, karena kurang lebih tiga tahun para terdakwa baru diadili.
Terdakwa dalam kasus ini ialah anggota Polri aktif atas nama Ronni Bugis dan Ahmad Kadir Mahulete.
Keduanya di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 355 ayat 1 KUHP (dakwaan primer) ancaman pidana 12 tahun penjara, pasal 353 ayat 2 KUHP (dakwaan sekunder) ancaman pidana 7 tahun penjara. Dakwaan tersebut merupakan perbuatan yang telah dilakukan secara bersama-sama, sehingga jaksa penuntut umum menambahkan pasal 55 (penyertaan) ayat 1 angka 1 KUHP.
Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa menuntut para terdakwa 1 tahun penjara. Jaksa menilai bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP (dakwaan primer). Sehingga Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 353 ayat 2 KUHP (dakwaan sekunder) yang ancaman pidana nya lebih ringan.
Menurut Jaksa dakwaan primer tidak terbukti dalam persidangan karena kedua terdakwa tidak memiliki niat sejak awal untuk melukai Novel Baswedan. Jaksa menyebut bahwa motif kedua terdakwa melakukan penyiraman air keras hanya untuk memberikan pelajaran terhadap korban yang dinilai telah melupakan institusi Polri.
Menurut pandangan Jaksa bahwa pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak dijadikan dasar tuntutan pada terdakwa karena pasal tersebut harus mempersiapkan untuk melukai orang, atau harus ada niat sejak awal.
Sedangkan dalam fakta persidangan terdakwa tidak ada niat untuk melukai. Terdakwa hanya ingin memberikan pelajaran kepada korban.
Perbedaan Pasal 353 ayat 2 dan pasal 355 ayat 1 KUHP.
1. Bunyi pasal 353 ayat 1 “Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal 353 ayat 2 “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 355 ayat 1 “Penganiayaan berat dilakukan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Perbedaan dari kedua pasal diatas terletak pada niat awal melukai korban. Pada pasal 353 ayat 1 pelaku tidak mempunyai niat untuk melukai korban yang menyebabkan luka berat. Jika korban mengalami luka berat itu diluar dari niat awal pelaku, sehingga sitersalah di kenakan pasal 353 ayat 2.
2. Sedangkan pasal 355 ayat 1 pelaku sejak awal merencanakan akan melakukan penganiayaan berat kepada korban. Adapun kategori Luka Berat diatur dalam pasal 90 KUHP yaitu:
1. Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut.
2. Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.
3. Kehilangan salah satu panca indera.
4. Mendapat cacat berat.
5. Menderita sakit lumpuh.
6. Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih.
Apa yang dimaksud dengan perencanaan ? Perencanaan mensyaratkan dua hal yaitu Witten (mengetahui) dan Willen (menghendaki). Direncanakan lebih dahulu = antara timbulnya maksud untuk melakukan penganiayaan atau pembunuhan dengan pelaksanaan nya itu masih ada tempo bagi si pelaku untuk dengan tenang memikirkan. Misalnya dengan cara bagaimanakah penganiayaan atau pembunuhan itu akan dilakukan. (baca komentar R.Soesilo dalam pasal 340 KUHP)
Apakah betul Terdakwa tidak memiliki rencana untuk melukai Korban ? Mari kita hubungkan antara fenomena penyiraman air keras terhadap korban dengan apa yang dimaksud dengan Perencanaan seperti apa yang saya jelaskan diatas.
1. Terdakwa menyiram korban dengan air Keras.
2. Terdakwa membawa air keras dimulai dari tempat keberangkatan menuju TKP.
Mengapa Terdakwa harus menggunakan air Keras untuk memberikan pelajaran terhadap korban ? ( Jika memang alasan terdakwa adalah hanya berniat untuk memberikan pelajaran terhadap korban ). Kenapa bukan air soda, air mineral atau air Kencing kuda misalnya ? Kenapa mesti harus dengan air keras ? Apa hubungan antara memberi pelajaran dengan menggunakan air keras untuk menyiram korban ? Adakah teori atau pendapat ahli yang mengatakan bahwa memberikan pelajaran terhadap orang yang melupakan sesuatu harus dengan cara menyiram air keras ?
Jadi sangat irasional jika terdakwa tidak mengetahui bahwa air keras memiliki efek yang tidak baik pada manusia. Sehingga menurut hemat saya, Terdakwa sangat paham bahwa air keras sangat berbahaya sehingga kenapa ia harus menggunakan air Keras. (Witten)
Selanjutnya ialah, Terdakwa menjalankan aksinya diwaktu korban pulang melaksanakan sholat subuh. Kenapa Terdakwa memilih waktu tersebut untuk memberi pelajaran terhadap korban ? Kenapa Bukan diwaktu siang, sore atau malam ? Ini sangat jelas bahwa terdakwa sangat menghendaki. (Willen)
Di media sosial kita bisa lihat banyaknya masyarakat menilai bahwa tuntutan jaksa terlalu ringan. Wajar jika penilaian masyarakat seperti itu, apabila ketika kita melihat kondisi korban yang harus kehilangan penglihatan pada mata kirinya. Padahal kita ketahui, dengan kondisi yang dialami korban sudah sangat jelas masuk dalam kategori luka berat sebagaimana pasal 90 KUHP.
Namun Jaksa lebih berdasar pada alibi yang mereka buat yang mengatakan bahwa terdakwa tidak memiliki niat untuk melukai korban, hanya sekedar ingin memberikan pelajaran terhadap korban.
Kira – kira seperti ini, yang nyata apakah niat mereka, bahwa terdakwa tidak memiliki niat untuk melukai Korban, atau Novel Baswedan telah kehilangan pengelihatan mata kirinya yang yang artinya sebagai fakta korban telah mengalami luka berat ? Dari jawaban dari pertanyaan inilah sehingga Jaksa seakan – akan lebih berpihak pada asumsi dibanding Fakta.
SOLUSI
Pada kasus ini, tuntutan yang diajukan Jaksa terhadap terdakwa dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Sehingga menurut hemat saya, jalan yang memungkinkan untuk ditempuh yaitu Bagaimana Hakim menjatuhkan Putusan tanpa harus mengacu pada tuntutan Jaksa penuntut umum.
Bolehkah hakim menjatuhkan hukuman melebihi apa yang dituntut oleh Jaksa? Pasal 193 ayat KUHAP “Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana kepadanya”.
Berdasarkan pasal tersebut bahwa majelis hakim memutus perkara pidana hanya berdasarkan surat dakwaan bukan pada surat tuntunan. Artinya Hakim dalam menjatuhkan Putusan tidak terikat pada tuntutan yang diajukan Jaksa.
M. Yahya Harahap (pakar hukum pidana) mengatakan “Pemidanaan berarti terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ancaman yang ditentukan dalam pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa”.
Di Dalam KUHAP tidak ada satu pun pasal yang secara eksplisit mengatur hakim memutus perkara pidana berdasarkan pada tuntutan jaksa. Hakim mempunyai kebebasan dalam menjatuhkan hukuman berdasarkan fakta persidangan, pertimbangan hukum dan keyakinan hakim.
Jika dalam persidangan hakim menemukan hal-hal yang memberatkan terdakwa, sehingga hakim boleh menjatuhkan pidana lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Dan Putusan tersebut tidaklah melanggar hukum acara pidana. Yang dilarang adalah hakim menjatuhkan pidana melebihi batas maksimum yang ditentukan dalam pasal tersebut.
Misalnya dalam pasal 353 ayat 2 KUHP yang ancaman pidana nya 7 tahun penjara. Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana lebih dari 7 tahun penjara.
Putusan hakim yang melebihi tuntutan jaksa disebut putusan yang sifatnya Ultra Petita. Asas Ultra Petita adalah hakim dalam menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau menjatuhkan putusan yang lebih dari apa yang diminta oleh jaksa (dalam perkara pidana).
Jadi, jika jaksa menuntut terdakwa 1 tahun penjara menggunakan pasal 353 ayat 2. Maka Hakim boleh menjatuhkan pidana lebih dari 1 tahun penjara. Ataukah hakim menjatuhkan pidana dengan menggunakan pasal 355 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun penjara, meskipun pasal ini bukan yang diminta oleh jaksa, tetapi pasal ini masuk dalam surat dakwaan.
Hakim sendiri yang akan menilai pasal mana yang terbukti dalam persidangan berdasarkan asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian.
Sebagai contoh kita bisa melihat kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok, dimana jaksa mendakwa Ahok dengan pasal 156 dan 156 a KUHP. Dalam tuntutan nya jaksa menuntut Ahok menggunakan pasal 156 KUHP tetapi hakim menjatuhkan pidana dengan pasal 156 a KUHP. inilah yang dimaksud dengan putusan yang bersifat ultra petita.