Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE — Setelah dikonfirmasi adanya tambahan kasus positif Covid-19 di Kota Bontang yakni kasus BTG14 dan BTG15, pihak PT Pupuk Kaltim melakukan Konferensi pers bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di Kantor Disnaker Kota Bontang, Jalan Awang Long No 1, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang Kalimantan Timur, pada Jumat (19/6/2020) pukul 08.00 WITA.
Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo menyampaikan bahwa kegiatan TA merupakan kegiatan perawatan alat maupun mesin yang ada didalam pabrik yang dilakukan secara rutin untuk menghindari kerusakan dan memperpanjang masa pemakaian.
“Karena pabrik pupuk di seluruh Indonesia ini tetap beroperasi walaupun ditengah pandemi Covid-19 dalam rangka menjaga ketahanan pangan, dan karena pabrik itu beroperasi selama 24 jam nonstop untuk itu butuh dilakukan perawatan,” ujarnya.
Soesilo juga menjelaskan perihal alasan adanya tenaga kerja dari luar Bontang untuk kegiatan TA, ia mengatakan sebenarnya bukan tenaga kerja dari luar akan tetapi didalam pabrik itu ada beberapa pekerjaan, beberapa alat, atau item-item yang memerlukan perlakuan dan metode khusus.
“Bukan berarti kita ingin merekrut tenaga kerja dari luar bukan, tapi karena proses pemenangan tender dari yang melakukan perbaikan itu adalah pekerjaan yang sifatnya khusus dan dimenangkan oleh perusahaan luar,” ujarnya.
“Dan apa saja itu yang khusus, nah di pabrik itu kan memang menggunakan teknologi-teknologi tinggi, ada yang namanya unloading katalis itu sangat spesifik, baik itu produknya maupun cara untuk melakukan kegiatan itu. Tidak semua negara mempunyai katalis,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Bontang, Ahmad Aznem mengatakan jumlah tenaga kerja yang disiapkan untuk pekerjaan TA pabrik 1A Amoniak yang masuk ke kita sekitar 700 orang, selain ada memang tenaga permanen PKT didalam pabrik dan yang dibuka lamaran untuk tenaga kerja lokal itu 507 orang dari beberapa subkon.
“Selain itu 33 orang dari luar adalah tenaga ahli dan ada beberapa orang juga dari Balikpapan, karena di Balikpapan juga kan tenaga ahli nya juga luar biasa karena disana ada Pertamina,” ujarnya.
Artinya dari sisi aturan tidak ada masalah sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2018 terkait recruitmen dan penempatan tenaga kerja bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Bontang harus mempekerjakan 75 persen orang lokal dan 25 persen orang luar.
“Nah kalo kita bandingkan dari sekian itu hanya nol koma sekian saja dari luar, artinya kita Pemerintah Bontang sudah melaksanakan diatas maksimal. Artinya PKT melaksanakan itu kita melaksanakan itu, dan itu clear dari sisi Perda,” pungkasnya. (**)