Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang bersama Tim Asistensi Raperda Kota Bontang kembali menggelar rapat kerja terkait pembahasan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), di ruang Rapat Sekretariat DPRD Bontang, Senin (8/6/2020) pagi.
Rustam Ketua Komisi II yang memimpin langsung rapat tersebut menyatakan pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut BMD hingga saat ini, sudah sampai di Nomor 70, dengan 133 pasal dan 18 bab.
“Alhamdulilah kita sudah melakukan pembahasan. In sya Allah dengan masa kerja 31 juli 2020 raperda sudah harus di Paripurnakan,” tutur anggota legislatif jebolan Golkar ini.
Menurutnya, Raperda kali ini sangat urgent, karena terkait aset kekayaan pemerintah Bontang yang harus dimasukkan dalam pencatatan aset. Sehingga Perda tersebut perlu secepatnya untuk di sahkan. Sebab tanpa ada regulasi, bisa saja jadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Seperti tanah dan kendaraan yang perlu diuraikan,” imbuhnya kepada awak media ini.”
“Begitupun aset kepemilikan Hotel Oak Tree dan Ramayana Bontang. Harus ada masa kontraknya, misalnya dalam raperda ini, ijin ramayana hanya 30 tahun setelah itu tidak bisa diperpanjang entah itu pemerintah mengontrakan kepihak lain atau bagaimana,” tambahnya.
Maka dari itu, Rustam berharap agar pemerintah segera melakukan Paripurna terkait raperda tersebut, mengingat banyaknya aset daerah yang perlu dijaga. (**/adv)