Komisi II Inventarisir Aset Kota Bontang

Reporter : Mira

BONTANG, KALTIMOKE — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, menggelar rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) atau Aset daerah bersama dinas terkait, pada Senin (1/6/2020).

Hal tersebut diungkapkan, Rustam Ketua Komisi II kepada reporter Kaltimoke.co.id, saat dihubungi melalui telepon seluler.

Rustam menjelaskan, dalam raperda yang dibahas tersebut mengatur tentang semua aset-aset yang dimiliki oleh Kota Bontang.

“Kita tahu bersama bahwa sebagian catatan dari BPK terkait masalah aset Kota Bontang itu ada ditanah, ada dikendaraan dan ada diaset-aset lain,” paparnya.

“Contoh, usulan masyarakat yang meminta dibuatkan jalan atau parit-parit. Disitu kita mengecor, otomatis kita menggunakan anggaran secara tidak langsung itu tidak terdaftar dalam aset,” tambahnya.

Maka dari itu, Komisi II berharap dengan adanya raperda tersebut semua aset yang dibiayai dan beli oleh Pemkot masuk dalam neraca kekayaan Kota Bontang. Ia juga mengatakan akan mendata atau menginventaris semua aset yang dimiliki Kota Bontang.

Menurut Rustam yang paling krusial adalah tanah. Terlebih pada jaman dulu banyak tanah atau lahan yang dibebaskan begitu saja hanya dengan modal segel, hal inilah yang perlu didata dan ditata ulang.

“Ketika nantinya raperda ini sudah selesai otomatis akan ada regulasi dan perwali yang mengatur,” tuturnya.

Namun demikian, raperda tersebut masih akan terus dikaji dan dibahas karena terdapat 18 BAB serta 133 pasal. Sedangkan sejauh ini baru sekitar 20 pasal yang dibahas karena terkendala oleh Covid-19, sehingga untuk rapat secara langsung pun dibatasi.

“Ini masih panjang, jadi kita akan terus mengkaji ini. Apa saja yang masuk aset, siapa yang bertanggung jawab dan sebagainya,” pungkasnya. (**/adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *