Rapat Penutupan Masa Sidang II, Bakhtiar Wakkang Ajukan Pos Pengaduan

Reporter : Tomy Gutama

BONTANG, KALTIMOKE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang melakukan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II, pada Jumat (15/5) dilakukan secara virtual.

Pada rapat online tersebut, Bakhtiar Wakkang mendesak pimpinan sidang membentuk pos pengaduan untuk mendata masyarakat terdampak pandemi Covid-19 yang tidak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari program Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

“Maksudnya itu saya desak ke pimpinan kalau memang itu sebuah keharusan, DPRD itu kita bentuk posko pengaduan kalau ada memang masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan silahkan mengadu,” ujarnya.

Karena di lapangan kita temukan ada beberapa warga yang sangat terdampak namun tidak mendapatkan bantuan baik BLT maupun dari Pemerintah Pusat, atau bantuan lainnya dari perusahaan. Jadi yang tidak tercover itulah yang diberikan ruang untuk mereka, ucap politisi Partai Nasdem tersebut.

Bakhtiar Wakkang juga mengatakan berdasarkan pengamatannya banyak masyarakat yang menyalahkan Ketua RT karena tidak mendapatkan bantuan tersebut, padahal Ketua RT tidak diberikan porsi untuk data keluarga miskin yang ada didaerahnya.

“Nah sekarang itu RT tidak diberikan porsi berapa sih sebenarnya data keluarga miskin yang ada di daerahnya,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada perusahaan yang turut memberikan bantuan dapat berkoordinasi dengan Pemerintah agar tidak ada data ganda dan seluruh masyarakat Kota Bontang dapat tersentuh bantuan tersebut.

“Walaupun misal hanya berupa sembako tapi kan dobel, kasian masyarakat yang tidak tersentuh bantuan tersebut,” ujarnya.

Lanjutnya, ia berharap pos pelayanan tersebut dapat mengakomodasi seluruh elemen masyarakat, karena sampai saat ini masih ada masyarakat yang belum tersentuh bantuan sama sekali.

“Kita tidak mencari salah dan benar, tetapi kita ingin memperbaiki tatanan kehidupan dimasyarakat dalam bentuk kebijakan yang berpihak kepada rakyat, itu sebenarnya tujuan kita. Bahkan kalau perlu semuanya dapat karena kalau berbica dampak pasti semuanya terdampak,” ujarnya.

“Hal tersebut juga dalam rangka membantu tugas Walikota, artinya dalam hal ini Pemerintah dan DPRD dapat bersinergi untuk kemudian masyarakat dapat menikmati yang namanya asas keadilan,” tutupnya. (**/adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *