Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE — Pendaftaran calon Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai dibuka pada tanggal 15-16 Juni 2020 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Saparuddin, saat dikonfirmasi melalui sambungan via WhatsApp, pada Kamis (14/5) siang.
Persyaratan bagi calon peserta didik TK yakni berusia 4 sampai 5 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk kelompok A dan untuk kelompok B peserta didik TK berusia 5 sampai 6 tahun.
“SD, 7 tahun per tanggal 1 Juli sampai dengan 12 tahun wajib diterima sebagai calon peserta didik baru kelas 1. Kalau untuk SMP berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal itu juga, mbak,” terangnya.
Lebih lanjut, Saparuddin mengatakan pendaftaran PPDB selama masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dilaksanakan secara Daring atau Online oleh orang tua siswa pada laman website http://bontang.siap.ppdb.com.
Kendati demikian, untuk TK dan SD pihaknya tetap mengutamakan usia calon peserta didik yang lebih tinggi serta radius 400 meter atau Zona 1. Jika jumlah calon siswa melebihi 50 persen dari daya tampung sekolah maka dilakukan seleksi menggunakan jarak terdekat.
“TK tidak ada Zona pilihan,” ucapnya.
Sementara untuk Zona 2 berhak untuk mendaftar ke semua sekolah yang diinginkan. Akan tetapi bila ada umur yang sama, maka yang diutamakan adalah calon peserta didik yang kurang mampu dan paling dekat dari sekolah.
“Diterima paling banyak 15 persen untuk yang kurang mampu, dengan menunjukkan Kartu Perlindungan Sekolah (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Keluarga Harapan (KPH) yang terdaftar di Dinas Sosial (Dinsos)”. Jelasnya.
Sedangkan, untuk SMP diwajibkan menggunakan nilai ujian sekolah. Jika pada Zona 1 tidak terpenuhi daya tampungnya maka akan ditambahkan dari jalur afirmasi (Prestasi) sebanyak 30 persen. (**)