Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE — Polres Bontang melakukan kegiatan penertiban terhadap dugaan adanya aktivitas penambangan bahan galian C di dua titik di jalan Flores dan di wilayah PT KIE, pada hari Minggu (13/5).
Pihak KIE membantah telah melakukan kegiatan penambangan bahan galian C di wilayahnya, seperti yang disampaikan oleh Koordinator Pengamanan Kawasan PT KIE, Suwarno yang hadir mendampingi Kapolres saat melakukan peninjauan lapangan.
Dihadapan Kapolres dan rombongan ia mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan di kawasan industri milik PT KIE merupakan kegiatan pemerataan tanah dan tidak dibawa kemana-mana. Sebagai anak perusahaan PT KIE hanya mensuplai kepada pihak Pupuk Kaltim (PKT) sebagai induk perusahaan.
“Ini murni antara bapak dengan anak, dalam hal ini Pupuk Kaltim sebagai induknya, KIE sebagai anak perusahaannya yah kita menyuplai untuk perusahaan PKT,” ujarnya.
“Tapi dasar izin tetap kita urus, kita mutlak punya izin untuk pemeratan lahan yang dikeluarkan oleh Dinas PTSP Provinsi Kalimantan Timur, ini adalah kegiatan yang ada di dalam kawasan industri, ini tidak dibawa kemana-mana hanya murni disekitar kawasan industri,” tegasnya.
Suwarno menambahkan, pihaknya juga sudah memiliki izin kawasan tetap dari Department Perindustrian Pusat, dimana kita berhak untuk mengelola lahan yang ada didalam kawasan tersebut.
“Sebenarnya kita secara aturan kawasan industri itu berhak untuk mengelola lahan yang ada di dalam itu,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan laporan yang dilayangkan pihak LBH Populis Borneo yang sebelumnya tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kebenarannya pada pihak kami terkait dugaan kegiatan penambangan bahan galian C yang dilakukan di kawasan PT KIE.
“Setau saya ini belum ada konfirmasi, kami justru dapat informasi dari pihak intel polres bahwa ini mau ada sidak, mau ada peninjauan lokasi. Kita dibilang katanya ilegal tidak punya izin padahal kita izin lengkap semua ada,” ujarnya.
Suwarno juga menyampaikan pihaknya siap jika seandainya nanti diadakan audensi dan siap menunjukan perihal izin dari Dinas PTSP Provinsi Kalimantan Timur tersebut.
“Tadi Kapolres juga sudah menyampaikan nanti akan diundang, untuk berdiskusilah membahas dokumen-dokumen terkait ini seperti apa,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Mahfud yang turut hadir dalam peninjauan lapangan mengatakan terkait laporan yang berada di kawasan PT KIE pihaknya hanya tinggal melengkapi berkas perizinannya saja, apabila izin yang dimiliki PT KIE ternyata lengkap maka tidak masalah sebab kegiatan tersebut diperuntukan keperluan perusahaan bukan dijual umum.
“Kalau disini kawasan industri kita tinggal melengkapi berkas perizinannya saja nanti kita minta tembusannya dari KIE karena ini izinnya tahun 2020 sudah keluar, yang Reskrim miliki itu tahun 2018 jadi yang terbaru belum kita miliki berdasarkan laporan nanti kita mintai,”ujarnya. (**)