Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE — Kelompok Tani Karya Bersama Lestari membagikan Jeruk Nipis sebanyak 60 Kilogram (Kg) kepada warga sekitar RT 08 Bontang Lestari sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama ditengah Pandemi Covid-19 ini, hal tersebut diungkapkan Andika selaku Ketua Kelompok Tani Karya Bersama Lestari.
“Ini kita bagikan ke RT nya untuk kemudian dibagi ke warga sekitar RT-08 dulu, kalaupun ada lebihnya tinggal diatur saja. Jeruk nipis ini berguna untuk meningkatkan imunitas tubuh,” ujarnya pada reporter Kaltimoke saat dihubungi, Selasa (12/5) malam.
Kata dia, jeruk tersebut diproduksi sejak tahun 2019 lalu. Akan tetapi hingga kini belum ada ijin atau sertifikasi legal dari pemerintah dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang.
“Sebelumnya sudah ke Kelurahan, tapi kurang respon juga, mbak. Begitupun dari DKP3 sudah setahun lebih tapi belum ada, kita berharap ada sertifikasi legal supaya bisa mengembangkannya lagi ke daerah luar,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Rusli menegaskan agar dinas terkait memudahkan para petani lokal mendapatkan legalitas atau ijin resmi.
Menurutnya, meski tidak begitu luas namun Kota Bontang mempunyai petani-petani yang sukses dan membanggakan dalam sektor pertanian.
“Daerah kita punya petani yang berpotensi, kenapa harus dipersulit mendapatkan ijin. Kendalanya dimana gitu, seharusnya dibimbing kemana arahnya. Tolonglah itu dibantu atau difasilitasi, harusnya kita bangga,” tandasnya.
Rusli menegaskan dengan adanya ijin resmi itu artinya akan ada retiribusi yang berpotensi menambah pemasukan daerah.
“Dan saya juga apresiasi dengan kelompok tani ini, mereka sudah peduli terhadap sesama. Sekali lagi jangan dipersulit mendapatkan ijin,” ucapnya. (**/adv)