Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE — Sekitar 30 ribu narapidana di Indonesia telah dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui program asimilasi dan integrasi untuk membantu pemerintah mengurangi resiko penularan Virus Corona, namun program ini tidak berjalan sesuai harapan.
Dalam pemberitaan media terdapat beberapa revisidis yang kembali berulah dan menyebabkan stigma yang tidak baik dimasyarakat.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Amir Tosina mengatakan bahwa program asimilasi tersebut dapat diberikan kepada narapidana yang berhak sesuai dengan peraturan dan ketentuan.
“Saya pikir tidak masalah kalau yang mendapat pembebasan itu untuk kasus-kasus yang tidak berat selama dipantau mana yang sudah siap kembali ke masyarakat agar tidak berualah lagi di kemudian hari,” ujarnya.
Amir Tosina juga meminta kepada para revisidis untuk dapat bersabar dan beradaptasi dengan masyarakat karena kita tidak bisa membatasi asumsi negatif dari masyarakat, untuk itu tunjukanlah sikap yang baik.
“Saran saya harus beradaptasi menyesuaikan diri dulu, tunjukan bahwa narapidana yang keluar sudah berubah dan bisa bekerjasama dengan masyarakat,” ujarnya.
Amir Tosina juga meminta kepada petugas lapas agar tetap memantau dan membina para revisidis sebagai langkah antisipasi agar tidak kembali melakukan tindak kejahatan. (**/adv)