Komisi I DPRD Bontang Imbau Karyawan PHK Silahkan Lapor Jika Tidak Sesuai Aturan

Reporter : Tomy Gutama

BONTANG, KALTIMOKE — Dampak penyebaran Virus Corona mengakibatkan perekonomian menjadi lesu, situasi ini membuat banyak pekerja dirumahkan bahkan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diberbagai bidang usaha.

Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, sebanyak 71 orang di PHK dan 276 orang dirumahkan akibat dampak wabah Virus Corona. Pekerja rata-rata dari swalayan, perhotelan, caffe, tempat hiburan, dan usaha mikro lainnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Muslimin mengatakan agar pihak perusahaan yang mem-PHK-kan atau pun merumahkan karyawannya agar melaporkan datanya ke Disnaker untuk kemudian dimonitoring.

“Dampak corona ini tentu ada, perusahaan yang merumahkan dan mem-phk-kan karyawan karena tidak ada pemasukan selama wabah ini dipersilahkan melaporkan datanya ke Disnaker untuk kemudian dimonitoring,” ujarnya.

Muslimin juga menyampaikan agar perusahaan yang mem-PHK-kan karyawannya tetap memperhatikan hak-hak pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami harap perusahaan-perusahaan untuk tetap memperhatikan hak-hak pekerja sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

“Kami imbau juga kepada pekerja yang merasa dirugikan atau tidak diberikan hak-haknya ketika di PHK, kami DPRD akan siap memfasilitasi untuk kemudian dibicarakan bersama,” tambahnya.

Muslimin berharap setelah keadaan kembali normal agar perusahaan yang merumahkan karyawannya kembali memanggil karyawan itu untuk kembali bekerja ditempat tersebut.

“Saya harap perusahaan swalayan atau tempat hiburan yang karyawannya dirumahkan, nanti kalau beroperasi kembali karyawannya dipanggil lagi,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Raking menambahkan DPRD akan terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terkait permasalahan tersebut, kita selalu mengingatkan yang bisa di pertahanankan mohon di pertahankan dulu, kalo yg tidak memungkinkan minimal dirumahkan dan tidak di PHK.

Pihaknya akan segera menindak lanjuti apabila ada perusahaan yang memanfaatkan situasi seperti ini untuk mem-PHK-kan karyawan tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

“Tapi kalo saya liat di perusahaan besar masih relatif aman, artinya imbauan DPRD masih didengar oleh pihak perusahaan,” tutupnya. (**/adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *