Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE – Bulan Ramadhan diujung mata, namun wabah tak kunjung reda. Tradisi dibulan Ramadhan yang biasa mewarnai Indonesia mungkin tak seramai biasanya, masyarakat harus tetap waspada intaian Corona.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal mengatakan masih ada harapan bagi masyarakat Kota Bontang untuk melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan seperti biasanya.
Menurutnya, Surat Edaran Kemenag tentang kegiatan Ramadhan merupakan panduan bagi masyarakat dalam mengantisipasi persebaran Covid-19.
“Itukan panduan secara umum dan dilihat zona merahnya, artinya bisa kita pertimbangkan lagi untuk sholat berjamaah karena melihat Bontang sudah Zero Corona,” jelas Bang Faiz (sapaan akrab).
Kendati demikian, Andi Faizal kembali mengimbau agar masyarakat tetap waspada walaupun saat ini Kota Bontang dinyatakan Zero Corona dan tetap mengikuti instruksi Walikota serta Ulama yang lebih paham persoalan tersebut.
“Mudah-mudahan Bontang ini zona aman, nanti pasti akan dirapatkan bersama Walikota dan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Bontang, Ali Mustofa mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran tersebut, namun masih akan dibahas lebih lanjut bersama Walikota dan pihak terkait lainnya.
“Kemarin kami sudah melakukan pertemuan dengan walikota, kita lihat 7 hari sebelum Ramadhan, apabila dinyatakan aman maka tempat ibadah bisa dibuka,”ujarnya.
Ali menegaskan, apabila kondisi Kota Bontang belum normal dan aman dari Covid-19, maka Sholat Tarawih, Idulfitri, juga yang lainnya akan dilaksanakan di rumah masing-masing sesuai dengan surat edaran Kemenag RI. (**/adv)