Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
Setidaknya, terdapat 6 kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran (S.E) Mendikbud tersebut. Salah satunya adalah keputusan pembatalan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020.
Kebijakan tersebut ditanggapi positif oleh Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bontang, Raking. Menurutnya, dalam situasi Kota Bontang yang sudah ditetapkan dalam Keadaan Luar Biasa (KLB) seperti ini, lebih baik mencegah dan saling menjaga.
“Jadi kita tidak bisa main-main terkait virus ini, lebih baik mencegah dan saling menjaga,” ujar Raking.
Politisi partai Berkarya itu menambahkan, untuk sementara pihaknya belum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang karena ada beberapa agenda yang ditunda akibat Virus Corona.
“Namun kita akan tetap koordinasi secara online, kita akan siapkan sistem untuk rapat-rapat online, jadi nantinya kita akan rapat secara virtual,” ujarnya
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang, Akhmad Suharto yang dihubungi melalui telepon seluler mengatakan pihaknya akan menyesuaikan dengan S.E Mendikbud yang diterbitkan pada 24 Maret lalu terkait proses belajar-mengajar selama masa pandemi Covid-19.
Menyambung Pernyataannya, Akhmad Suharto menjelaskan akan menambah masa libur bagi pelajar Kota Bontang hingga 21 April 2020.
“Nanti kita buat surat edaran lagi menunggu instruksi Walikota, kita liat situasi nanti seperti apa,” tutupnya. (**/adv)