BONTANG, KALTIMOKE – Memutus mata rantai penyebaran virus corona menjadi tugas seluruh kepala daerah, tak terkecuali di Kota Bontang. Pemerintah setempat mengeluarkan surat edaran (SE) nomor : 188.65/504/ORG/2020.
Melalui SE Wali Kota Bontang itu, agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dapat melaksanakan tugasnya di rumah masing-masing atau Work From Home (WFH).
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai menerapkan SE tersebut 23 Maret 2020 hingga 4 April mendatang. Seperti yang dilakukan Kecamatan Bontang Utara.
Sekitar 50 ASN dan TKD dikombinasikan bagi yang bekerja di rumah maupun di Kantor Kecamatan Bontang Utara. Untuk mensiasati pekerjaan, mereka dibagi menjadi tiga sif.
Camat Bontang Utara Sudi Priyanto menyampaikan, hal tiu dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap hari bergantian masuk. Jadi pelayanan tetap ada di kantor. Kami juga tetap bisa mendukung social distance,” ujarnya, Senin (23/03/2020).
Pembagian disesuaikan dengan masing-masing bagian kepengurusan. Sementara penggunaan media email dan whatsapp disebut menjadi perpanjangan tangan petugas dalam berinteraksi dengan PNS dan TKD yang bekerja di rumah.
Selain itu, para pegawai yang berinteraksi langsung dengan masyarakat turut dibekali hand sanitizer. Sudi meminta seluruh kelurahan yang ada di wiliayahnya dapat menerapkan pola serupa.
“Jangan lupa membatasi jarak saat berinterkasi serta melakukan pola hidup bersih. Bagi masyarakat yang baru kembali dari luar daerah sekiranya mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya. (Kontributor/Padli M)