Komisi II Bahas 48 Pasal Raperda Keterbukaan Informasi Publik

BONTANG, KALTIMOKE — DPRD Kota Bontang melaksanakan Rapat kerja Bersama (RKB) tim Assistensi Raperda dan Dinas Kominfo Kota Bontang untuk membahas raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Rapat 3 Kantor Setwan, Senin (02/03/2020).

Draft Raperda yang dibahas pasal per pasal itu, merupakan penegasan terhadap UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Raperda yang berisikan 48 pasal ini, direncanakan oleh Ketua Komisi II Rustam HS dan diupayakan selesai pembahasannya sekitar 1 (satu) bulan.

“Dari semangat teman-teman Diskominfo dibantu dengan tim Assistensi penyusunan raperda, kita upayakan ini akan dibahas dalam sebulan ini,” ujar Rustam

“Karena tujuan capaian poinnya sangat baik, yakni good governmance dan keterbukaan terkait informasi,” lanjutnya

Memasuki era keterbukaan informasi, tentu menjadi penilaian tersendiri bagi aparatur Pemerintahan, khususnya daerah. Untuk menyajikan informasi publik terkait kegiatan-kegiatan pelaksanaan Pemerintah excekutif dan legislatif, sehingga mendorong terciptanya Pemerintahan yang baik.

Walau demikian, Rustam  menjelaskan bahwa draft raperda ini juga akan tetap dipelajari dengan baik agar kedepannya informasi yang diberikan tidak mengundang oknum tertentu yang memanfaatkan informasi yang telah dipublikasikan.

Demi berjalannya hasil dari penyusunan raperda ini, Selanjutnya Komisi II DPRD akan menghadirkan beberapa OPD yakni, Inspektorat, Bapelitbang, BPKAD dan Portal.

“Dibutuhkan kekompakan pada lintas OPD dalam melaksanakan raperda terkait keterbukaan informasi publik, apabila nanti benar-benar selesai dan menjadi Perda baru buat Kota Bontang,” tegas Ketua Komisi II.(**/adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *