Laporan : Saparta Abdullah
BONTANG, KALTIMOKE – Pasca tertangkapnya Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang, Dandi Priyo Anggono, pada Rabu 23 Oktober 2019 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, Agus Kurniawan, SH.MH, mengatakan, kemungkinan besar akan menyeret 9 nama tersangka baru dalam kasusu tersebut.
Hal itu terungkap, setelah ada Keterangan Ahli dari Universitas Brawijaya Malang mengenai kemungkinan pihak birokrat bisa dimintakan pertanggungjawabannya untuk permasalahan kucuran Dana Penyertaan Modal AUJ.
Dengan mencuatnya Sembilan Nama calon tersangka baru dalam kasus Perusda AUJ tersebut, dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab, untuk itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, Agus Kurniawan, menghimbau Masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat oknum Makelar Kasus (Markus) yang mengatasnamakan dirinya atau Institusi Kejaksaan.
“Biasanya para oknum makelar kasus menawarkan jasa perlindungan hukum kepada para terduga pelaku yang sedang berperkara dengan meminta sejumlah uang,” ujar Agus Kurniawan dalam siaran persnya, Rabu 6 November 2019.
“Apabila Masyarakat menemukan oknum tersebut atau mengetahui info terkait hal tersebut diatas, agar kiranya dapat segera melaporkan ke Kasi Intelijen Kejari Bontang atau langsung melaporkan ke Kantor Kejari Bontang, Jl. Awang Long, Bontang Utara,” tutupnya.