EDITOR: ADIYAT MATUTU
BONTANG, KALTIMOKE – Penggunaan sampah plastic terus meningkat. Karena itu, dibutuhkan kesadaran untuk menguranginya. Pemerintah Kota Bontang melalui Kecamatan Bontang Utara terus berupaya membangun kesadaran masyarakat guna mengurangi sampah yang berdampak pada penurunan kualitas lingkungan hidup.
Sebagai bukti nyata, Kecamatan Bontang Utara menggelar sosialisasi pengurangan sampah plastic, Senin, 22 Juli 2019. Sosialisasi dilakukan
kepada para ketua Kelompok PKK RT se-Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. Kegiatan ini juga merupakan wujud dukungan terhadap pelaksanaan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Produk Plastik Sekali Pakai.
“Tahan air, ringan, kuat dan praktis menjadi alasan plastik sering digunakan sebagai kemasan atau pelindung. Tidak dapat kita pungkiri, manusia telah begitu bergantung pada plastic,” ungkap Camat Bontang Utara, Sudi Prayitno.
Belum lagi, kata dia, kebiasaan mau minum selalu menggunakan sedotan plastic. Begitu juga saat membungkus makanan atau mau belanja perlu kantong plastic. Belum lagi, sebagian besar barang di rumah terbuat dari bahan plastik.
“Parahnya, di balik penggunaan yang luas, limbah plastik membutuhkan waktu yang lama untuk terurai,” imbuhnya.
Berdasarkan data dari Global Environment Center , sebuah kantong plastik membutuhkan waktu hingga 100 tahun untuk terurai. Sementara botol plastik butuh waktu hampir 400 tahun untuk terurai karena mengandung bahan polymer yang lebih banyak.
“Malah, perlu ratusan tahun untuk sampah plastik terurai. Lantas, jika penggunaan makin luas, bagaimana nasib bumi kita? Maka mari kita bijak gunakan plastik sekali pakai, mulai dari sekarang, mulai dari kita,” ajaknya.
Camat meminta agar sosialisasi ini sekaligus dapat dijadikan diskusi grup terfokus guna menyusun rencana aksi pengurangan sampah. Bahkan, bila diperlukan dapat didukung melalui penganggaran yang dikelola Kelurahan dan RT.
Wali Kota Bontang, Hj Neni Moerniaeni juga hadir membuka acara. Bunda Neni—panggilan akrab Wali Kota–menjelaskan terkait bahaya sampah plastik yang cenderung semakin bertambah seiring dengan penambahan jumlah penduduk dan perkembangan Kota. Atas dasar itulah, Bontang menerbitkan Peraturan Wali Kota yang melarang minimarket, toko, dan warung-warung menggunakan plastik sekali pakai sebagai kantong kemasan barang yang dibeli konsumen.
“Kita sedang mendesain program agar Kota Bontang dapat melaksanakan kerjasama dengan luar negeri dalam pengembangan Kota Bontang ke depan,” ujar wali kota berlatar belakang pendidikan dokter ini.
Semoga ke depan, kata Neni, Bontang menjadi kota yang lifeable (layak huni), sekaligus memberikan motivasi terhadap program pengelolaan sampah dengan pola 3R (Reuce, Reduce dan Recycle). “Ini harus terus dilakukan sebagai sebuah gerakan yang menjadi kebiasaan dan budaya kita sehari-hari,” imbaunya. (*/adv)