BONTANG, KALTIMOKE – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi melakukan kunjungan di Kecamatan Bontang Utara, Jumat, 28 Juni 2019. Kunjungan Kerja dilakukan sebagai supervisi Pelaksanaan Kegiatan Dana Alokasi Umum (DAU), khususnya pelaksanaan Dana Kelurahan.
Rombongan yang dipimpin Drs, Moh Jauhar Efendi M. Si diterima Camat Bontang Utara, Sudi Prayitno melalui Sekretaris Camat Bontang Utara Cahyo Hadi Wichakso ,S.STP. Turut mendampingi lurah se-Kecamatan Bontang Utara serta instansi terkait. Pertemuan dilangsungkan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang Utara.
Cahyo menyambut baik kunjungan sekaligus berharap mendapat masukan, saran, maupun solusi dalam pelaksanaan kegiatan DAU. ”Silakan memanfaatkan pertemuan ini sebagai forum yang sangat baik, dimana ada narasumber yang akan memberikan penjelasan kepada kita khususnya bagi kelurahan terkait pelaksanaan kegiatan DAU ini,” ungkapnya.
Jauhar Efendi lalu menjelaskan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018. Kata dia, Permendagri ini mengatur dua substansi pokok. Yakni, pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
“Permendagri tersebut sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019,″ujarnya.
Dikatakan, dalam mekanisme penganggarannya, pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan. Kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan. Mengenai program dan kegiatan, selain penbangunan sarana seperti jalan maupun pembangunan fisik lain, juga program pemberdayaan masyarakat,” jelasnya. (*/adv)