BONTANG, KALTIMOKE — Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) pelaksanaan APBD Tahun 2018. Penyampaikan dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD Bontang, Rabu, 26 Juni 2019.
Dalam paparannya, Basri Rase mengatakan, Pemerintah Kota Bontang selalu berkomitmen tinggi serta konsistensi menjaga kinerja pengelolaan keuangan daerah selalu berpedoman pada peraturan perundangundangan. Sehubungan dengan itu, kata dia, sesuai dengan rencana aksi yang telah dibahas dan disepakati dengan tim pemeriksa, dari delapan catatan pemeriksaan yang disampaikan, sebanyak enam catatan telah ditindaklanjuti.
“Adapun dua catatan pemeriksaan tindak lanjut yang telah dilaksanakan akan dapat diselesaikan sebelum periode tahun anggaran 2019 berakhir,” janji mantan anggota DPRD Bontang ini.
Dua catatan dimaksud yakni, belum terintegrasinya SlM-Aset dengan aplikasi pengelolaan keuangan daerah e-finance dan perhitungan penyusutan asset tetap lainnya berupa Renovasi Aset Milik Pemerintah Pusat.
“Saya meminta kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan jajarannya di lingkungan Pemerintah Kota Bontang untuk tetap berupaya keras mempertahankan kinerja yang sudah baik dan melakukan inovasi yang mendukung efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan, serta sesuai peraturan perundang-undangan dan sistem pengendalian internal yang memadai,” imbuhnya.
Basri menjelaskan, rangkaian dalam proses penetapan Peraturan Daerah, maka Raperda Pertanggungiawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi untuk dilakukan evaluasi. Selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
“Proses ini panting agar dapat diketahui keselarasan dan keterpaduan program dan kegiatan yang direncanakan dengan program Pemerintah Provinsi serta program Pemerintah Pusat,” terangnya. (el/adv)