BONTANG, KALTIMOKE — Kecamatan Bontang Utara memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Senin, 24 Juni 2019. Hadir menyampaikan sosialisasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang kepada seluruh Ketua RT di lingkup Kecamatan Bontang Utara.
Acara digelar di BPU Kecamatan Bontang Utara. Menurut Camat Bontang Utara, Sudi Prayitno, kegiatan dibagi dalam dalam dua sesi. Pembagian dilakukan mengingat jumlah peserta, sehingga diharapkan forum berlangsung lebih efektif.
“Sesi 1 diperuntukkan bagi Ketua RT Kelurahan Guntung, Loktuan dan Bontang Baru. Selanjutnya pada sesi ke 2 diperuntukan kepada Ketua RT Kelurahan Bontang Kuala, Api-Api dan Gunung Elai,” jelasnya.
Bapenda menjelaskan, yang menjadi dasar pertimbangan Pemerintah melakukan kenaikan NJOP di Kota Bontang adalah, pertama,
belum pernah dilakukan pemutakhiran NJOP selama Sembilan tahun terakhir. Sementara, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 kenaikan NJOP ditetapkan selama tiga tahun.
Pertimbangan lain adalah nilai jual harga tanah yang cenderung terus meningkat. Pada sisi lain, pemerintah juga sudah memiliki saran dari Kajian Akademis LP2M Universitas Mulawarman.
Pada acara tersebut juga diinformasikan capaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kota Bontang. Termasuk besaran dari tunggakan dan denda. Di samping itu juga disampaikan persyaratan pengusulan PBB, dan BPTHB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
“Melalui sosialisasi ini diharapkan ketua RT dapat meneruskan informasi kepada seluruh masyarakat yang ada di lingkungan RT-nya masing-masing,” kata Camat. (*/adv)