Reporter : Setia Oktaviani
BONTANG, KALTIMOKE — Penyusunan laporan keuangan tahun 2018 dilakukan berbasis akrual yang berpedoman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dalam lampiran I. Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah selama periode tahun anggaran 2018.
Hal tersebut disampaikan Walikota Bontang, Neni Moerniaeni pada nota penjelasan Raperda Kota Bontang tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2018, di ruang rapat paripurna DPRD Bontang, Selasa 11 Juni 2019.
”Ini dilakukan guna memenuhi salah satu kewajiban konstitusional Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan,” ungkap Neni
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Pemkot Bontang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
”Ini adalah bukti nyata dan kerja keras seluruh pihak dalam mengelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan dan berjalan secara optimal. WTP yang diraih tersebut, diterima 5 tahun anggaran berturut-turut,” pungkasnya.
Dijelaskan Neni, realisasi pendapatan daerah pada 2018 melampaui target sebesar Rp 1,254 triliun atau persentase capaian 105,34 persen. Adapun pendapatan ini bersumber dari penerimaan dana perimbangan keuangan dan PAD.
Sementara, alokasi belanja dianggarkan sebesar Rp 1,186 triliun, yang dapat direalisasikan sebesar Rp 1,186 miliar. Dengan persentase capaian realisasi sebesar 85,93 persen. Belanja pegawai cukup mendominasi alokasi belanja tahun 2018, yakni sebesar Rp 504,14 miliar.
Sementara itu, dari nota pertanggungjawaban yang dibacakan Neni, masih ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada anggaran 2018 sebesar Rp 257,74 miliar lebih.
“Berdasarkan hasil perhitungan, diperoleh Ekuitas Akhir sebesar Rp 4,67 Trilyun Lebih, dimana nilai tersebut seimbang dengan hasil perhitungan ekuitas pada Neraca,” imbuhnya. (**/adv)