BONTANG, KALTIMOKE – Era Industrialisasi saat ini ternyata masih ada saja perusahaan yang menerapkan upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK). Akibatnya, DPRD pun harus turun tangan memediasi konflik antara karyawan dengan perusahaan tersebut.
Perusahaan dimaksud adalah PT Nawakara Perkasa Nusantara. Perusahaan ini dipanggil DPRD melalui rapat gabungan Komisi, Selasa, 14 Mei 2019. Dua komisi di DPRD Bontang meminta pertanggungjawaban perusahaan yang tengah mengerjakan proyek pembangunan PLTU 2×200 MW di Kelurahan Bontang Lestari.
Rapat yang berlangsung alot ini dilaksanakan di ruang rapat sekretariat DPRD Bontang. Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Agus Haris memimpin rapat didampingi Anggota Komisi II, Bakhtiar Wakkang. Pihak karyawan dari bagian sekuriti pun hadir.
Selain kedua belah pihak, rapat juga dihadiri Kepala Bidang Industrial Dinas Ketenagakerjaan Bontang, Safifullah, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Humas D&C Engineering, Achmad Noor selaku pemberi pekerjaan.
Bakhtiar Wakkang mempertanyakan penerapan upah yang diberikan perusahaan penyedia man power tenaga keamanan ini kepada karyawannya yang masih di bawah UMK. Saat ini sudah Rp2,9 juta tapi mereka masih digaji perbulannya dengan UMK Rp2,7 juta. Jika ditambah tunjangan makan dan transportasi masing-masing hanya Rp8.500 per hari, maka total gaji yang diterima hanya sekira Rp3 juta lebih.
Bakhtiar juga mempertanyakan penerapan upah yang dilakukan perusahaan lain yang juga sebagai penyedia jasa security di lokasi yang sama, tetapi dengan nilai yang berbeda. Security di perusahaan lain bisa menerima gaji hingga Rp4 juta lebih setiap bulannya.
“Kok bisa berbeda padahal sama-sama hormat di pos. Yang memberikan pekerjaan juga sama,” tanya legislator Partai Nasdem ini.
Menanggapi hal tersebut, Manajemen PT Nawakara, Jhon Sargius mengakui penerapan upah yang selama ini diberikan belum sesuai dengan UMK Bontang. Alasannya, mereka masih mengacu dari pusat. Namun seiring berjalannya waktu, pihak perusahaan akan melakukan penyesuaian dengan UMK Bontang khususnya UMK tahun 2019.
“Nantinya ada perubahahan UMK termasuk kelebihan jam kerja akan dibayarkan dalam waktu dekat paling lambat akhir Mei ini,” imbuhnya.
Kepala Bidang Industrial Dinas Ketenagakerjaan Bontang, Safifullah juga angkat bicara. Ia mengatakan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim, upah pada tahun 2019 sebesar Rp2.933.099.
“Mohon nantinya disesuaikan, karena dalam hal ini ada pelanggaran pidananya juga,” tutupnya
Sebelum mengakhiri rapat, Agus Haris meminta kepada pihak perusahaan untuk segera membayarkan hak-hak karyawan yang tertunda tersebut. “Mudah-mudahan ini hanya kurang informasi saja, jadi sekarang sudah jelas perusahaan akan membayarkan di akhir bulan ini,” tegasnya. (sov/adv)