KALTIMOKE, BONTANG — Pengelolaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) BTN PKT akhirnya menemui titik terang. Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III memutuskan pengelolaan ditangani Pemkot Bontang. Keputusan diambil setelah beberapa kali pembahasan menemui jalan buntu.
Komisi III DPRD Bontang akhirnya turun tangan memfasilitasi. DPRD menghadirkan Yayasan Pupuk Kaltim (YPK), YKHT (Yayasan Kesejahteraan Hari Tua) PKT dan BPP (Badan Pengelola Perumahan) BTN PKT. Selain itu, juga hadir Forum RT Kelurahaan Belimbing.
“Alhamdulillah telah disetujui, Fasum dan Fasos dikelola Pemerintah Kota Bontang,” ujar Ketua Komisi III DPRD Bontang, Rustam usai RDP di ruang rapat Sekretariat DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Senin, 4 Maret 2019.
Ia berharap, dengan keputusan tersebut, akan ada perbaikan ke depan. “Semoga nanti pada 2020 warga perumahan BTN PKT dapat merasakan pembangunan fasilitas dari pemerintah,” imbuhnya.
Rustam menjelaskan, keputusan pengelolan diambil alih Pemkot Bontang merupakan hasil RPD yang ke-7. Pasalnya, RDP pertama hingga keenam tidak menemukan titik terang. “Untuk mendapatkan legal opinion, kami menghadirkan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur sebagai penengah permasalahan,” ungkapnya.
Hadir dalam RDP tersebut, Ketua Komisi III DPRD Bontang, Rustam, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Suhut Harianto bersama anggota Komisi III Sulhan dan Rusli. Dari pemerintah, hadir Dinas Lingkungan Hidup Bontang (DLH), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bontang, Lurah Belimbing, Camat Bontang Barat, Bagian Hukum Setda Bontang, Kantor Pertanahan kota Bontang, Forum RT Kelurahan Belimbing, serta perwakilan dari PT Pupuk Kaltim. (adv)