BONTANG, KALTIMOKE — Serikat Pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (SP-TKBM) menuntun upah bongkar muat direvisi. Mereka yang selama ini bekerja di Pelabuhan Khusus PT Pupuk Kaltim Bontang meminta agar upah disesuaikan dengan Permenhub Nomor: 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Dari dan Ke Kapal di Pelabuhan. DPRD Bontang setuju tuntutan tersebut.
Melalui Komisi I DPRD Bontang, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat, Senin, 25 Februari 2019. Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Agus Haris dihadiri anggota, masing-masing Abdul Malik dan Bilher Hutahean.
Rapat menghadirkan perwakilan PT Pupuk Kaltim (PKT) dan perwakilan perusahaan yang melakukan bongkar muat di pelabuhan khusus PKT. Yakni, PT Kaltim Adhiguna Dermaga, PT Kaltim Satria Samudra, dan PT Borneo Etam Samudra. Juga, Koperasi TKBM Karya Kaltim, SP Karya Kaltim, Dewan Pengupahan Kota Bontang, dan Syahbandar Loktuan. Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Bontang, Arif juga hadir.
“Kami dapat laporan dari SP-TKBM, upah bongkar muat di pelabuhan khusus Pupuk Kaltim, karena hingga kini belum ada penyesuaian,” ungkap Agus Haris.
Oleh karena itu, ia meminta semua perusahaan agar taat serta patuh pada Permenhub Nomor 35 Tahun 2007. Dalam Permenhub itu disyaratkan sebelum menentukan tarif maka harus dipenuhi terlebih dahulu komponen-komponen yang ada di dalamnya.
“Kami minta ketiga perusahaan pemenang tender proses bongkar muat di pelabuhan khusus PKT yaitu PT Kaltim Adhiguna Dermaga, PT Kaltim Satria Samudra, dan PT. Borneo Etam Samudra menjadikan Permenhub No. 35 Tahun 2007 sebagai dasar menghitung komponen upah,” imbaunya.
Pekerjaan bongkar muat di pelabuhan khusus itu ditenderkan PKT. Untuk upah pekerja, maka perusahaan pemenang tender yang melakukan kesepakatan dengan SP-TKBM. Hasil kesepakatan itu menjadi komponen biaya yang dimasukkan perusahaan saat mengajukan penawaran dalam tender yang dilaksanakan PKT. (adv)