Guru Swasta Harus Kantongi JKN-KIS

BONTANG, KALTIMOKE — Nasib guru swasta memang tak selalu sama dengan guru negeri. Jangankan dari sisi pendapatan, fasilitas layanan kesehatan pun berbeda. Termasuk soal kepemilikan kartu jaminan kesehatan nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Mereka yang merupakan guru swasta tidak mendapat kartu JKN-KIS. Hal mana membuat mereka tak bisa menikmati jaminan kesehatan secara gratis jika ingin ke fasilitas kesehatan. Kondisi ini membuat Komisi I DPRD Bontang meminta Pemerintah Kota Bontang mencarikan solusi.

“Guru sekolah swasta di Bontang yang tak memiliki JKN-KIS harus dibantu untuk mencari solusi. Mereka juga butuh mendapatkan layanan kesehatan gratis layaknya peserta BPJS-Kesehatan,” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Bilher Hutahaean, Senin, 4 Februari 2019.

Penegasan Bilher ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat  dengan Kepala Badan Koordinasi Dakwah Indonesia Bontang (BKDIB), Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI), dan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI). Hadir juga pengurus Persatuan Guru Swasta (PGS) dan pejabat terkait dari Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) Kota Bontang.

Bilher diamini anggota Komisi I, Setyoko Waluyo dan Yandri Dassa. Menurut Setyoko, sebanyak 123 lembaga swasta yang ada di Kota Bontang. Sebagian besar gurunya tergabung dalam Persatuan Guru Swasta (PGS) dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS- Kesehatan.

“Hal itu yang mendorong Komisi I mendesak agar Pemkot Bontang mencarikan solusi,” ucap Setyoko.

Bilher menambahkan, setelah mendapat berbagai informasi dari guru swasta, Komisi I akan melakukan rapat dengan BPJS-Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Tujuannya agar ada solusi guru swasta menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran. Kata dia, guru swasta di Bontang layak dapat BPJS yang iurannya dibayarkan. Karena penghasilan sebagian besar guru swasta di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

“Banyak guru swasta gajinya di bawah Rp1 juta per bulan. Bahkan ada pula yang tidak mendapatkan penghasilan. Ini harus di sikapi dengan serius baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” terangnya.

Kepala BPJS-Kesehatan Bontang, Laily Jumiati mengatakan, sesuai regulasi, seluruh perusahaan swasta wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Itu berdasarkan Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain itu, kata Laily, untuk kepesertaan karyawan atau guru swasta di bawah yayasan yang berbadan hukum, punya keuntungan tersendiri. Yakni besaran iuran ada potongan, atau  lebih ringan jika mendaftar sebagai peserta mandiri. “Yang dibayar 5 persen, 4 persen dari perusahaan dan 1 persen dari peserta dan ini untuk lima kepala. Ketimbang ikut peserta mandiri, pembayaran akan semakin besar,” terangnya. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *