BONTANG, KALTIMOKE — Warga yang menjadi korban kebakaran pada 2008 meminta kepastian tempat tinggal. Pasalnya, rumah dan tanah yang mereka tinggali saat ini masih milik pemerintah. Padahal, kondisinya mulai butuh perbaikan.
“Warga meminta, rumah yang dibangun pemerintah untuk ditinggali pasca kebakaran segera berganti status,” ujar anggota Komisi I DPRD Bontang, Setiyoko Waluyo usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Guntung, Selasa, 29 Januari 2019.
Menurut dia, pihaknya bisa memahami keinginan warga untuk segera mendapat kepastian. Pasalnya, rumah yang ditinggali mulai harus diperbaiki. Jangan sampai, sudah diperbaiki, lalu mereka diminta pindah atau meninggalkan tempat.
Sekadar mengingatkan, warga yang meminta kepastian ini adalah warga Guntung di RT 12. Mereka adalah korban kebakaran pada 2008 yang direkolasi pada 2009/2010 ke RT 15. Artinya, kurang lebih sepuluh tahun mereka sudah tinggal di rumah tersebut.
“Papannya sudah mulai rapuh dan beberapa sudah patah. Mereka mau perbaiki juga takut, kalau-kalau setelah diperbaiki tiba-tiba disuruh pindah,” ujarnya.
Menurut Setiyoko, bangunan rumah yang dihuni warga memang belum ada serah terima aset dari Pemerintah Provinsi Kaltim ke Pemerintah Kota Bontang. Padahal bangunan yang digunakan warga selama kurang lebih 10 tahun tersebut dibangun dari bantuan keuangan Provisi Kaltim.
Ia berjanji akan mendiskusikannya lagi dengan komisi terkait di DPRD Bontang. Selanjutnya, juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang. (adv)