BONTANG, KALTIMOKE — Mitigasi bencana harus menjadi kesadaran masyarakat dan pemerintah. Yang paling mengancam warga Bontang saat ini adalah banjir. Karena itu, perlu upaya dini untuk menghindari bencana banjir ini.
Salah satu yang menjadi rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Banjir yang sudah menyelesaikan tugasnya adalah pembuatan sumur resapan. Rekomendasi ini wajib bagi setiap rumah untuk menghindari banjir.
Ketua Pansus Banjir, Bakhtiar Wakkang mengatakan, ketentuan pembuatan sumur resapan ini bukan hanya untuk hunian baru. Akan tetapi juga hunian lama. Hanya saja, kata dia, ada perbedaan perlakuan.
“Untuk rumah lama maka Pemkot Bontang harus terlebih dahulu melakukan kajian terkait volume sumur resapan yang harus dibuat,” kata Bakhtiar Wakkang.
Sementara, untuk hunia baru, ini benar-benar wajib dilakukan. Seluruh stakeholder terkait harus mengawasi. Bahkan, jika sampai tidak dipenuhi, maka izin mendirikan bangunan (IMB) tak boleh diterbitkan.
“Saya berharap, pemkot membuatkan regulasinya melalui SK Wali Kota yang mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang IMB,” sebut legislator Partai Nasdem ini.
Jadi, secara teknis, pembuatan sumur resapan harus menjadi persyaratan teknis dalam mengurus IMB. Jika tidak dipenuhi maka IMB wajib untuk tidak diterbitkan. Jika melanggar, maka pembangunannya wajib dihentikan.
“Bahkan, jika masih bandel, maka pemilik rumah dapat dikenakan sanksi. Sesuai pasal 70 pada perda IMB dijelaskan dapat dikenakan kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp5 juta,” papar anggota DPRD yang akrab disapa BW ini.
“Pemkot harus tegas jika ingin menanggulangi masalah banjir. Harus berani setop pembangunannya jika tidak membuat sumur resapan,” tegasnya. (adv)