Tak Bayar Pajak, Reklame Jangan Dipasang

BONTANG, KALTIMOKE — Potensi pendapatan Bontang dari sektor pajak masih memungkinkan ditambah. Dengan catatan, ada ketegasan dari pemkot dalam menjalankan aturan. Salah satunya adalah potensi pajak reklame.

“Potensi pendapatan dari pajak reklame masih bisa digenjot. Sayangnya, banyak reklame yang kelitannya bisa terpasang tanpa bayar pajak,” tegas anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang Jumat, 2 November 2018.

Menurut dia, sesuai dengan pengawasan yang dilakukan, reklame di media jalan masih bisa dioptimalkan. Caranya, dengan membenahi sistem pembayaran. “Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) harusnya tegas. Tidak bayar pajak, reklame tidak boleh dipasang,” tegas legislator Partai Nasdem ini.

Sebab, lanjutnya, kalau sudah telanjur dipasang, ada kecenderungan tidak lagi ingin bayar. Selain itu, biasanya bagian reklame sulit mencari identitas pemasang atau pemiliknya.

Pria yang akrab disapa BW ini lalu mengusulkan agar dibuatkan kesepakatan tertulis. Lebih kerennya dibuatkan kontrak. Dengan demikian, jika waktu pemasangan selesai, reklame tidak dicopot maka Satpol PP berhak untuk melakukan pembersihan.

“Saya minta BPKD segera melakukan evaluasi. Jika pola ini tidak berujung untung, maka pergantian mekanisme wajib segera dilakukan,” tegasnya.

BW juga mendukung bila ada perorangan maupun perusahaan yang mau berinvestasi memasang videotron. Karena, menurut dia, pertambahan videotron dapat menjaga estetika kota. Dibanding pemasangan reklame berbentuk spanduk. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *