DPRD Minta Pemkot Tempuh Jalur Hukum Terkait Tapal Batas Kampung Sidrap

BONTANG, KALTIMOKE  – Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bontang, Agus Haris kembali meminta kepastian terkait tapal batas wilayah Kampung Sidrap. Betapa tidak, hingga saat ini, daerah tersebutmasih masuk di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Padahal, Kampung Sidrap sangat dekat dengan wilayah administrasi Kota Bontang.

“Pemkot Bontang harus komitmen dengan Pemprov Kaltim terkait peralihan tapal batas Kampung Sidrap. Ini penting karena kelihatannya, Kutim enggan melepas Kampung Sidrap,” ujar Agus Haris pada rapat dengan eksekutif, Rabu, 31 Oktober 2018.

Ia pun meminta Pemkot menanggapi permintaannya secara serius. Sebab, saat videokonfrens seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota denganGubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak ketika masih menjabat, Pemkab Kutim sudah bersedia menyerahkan Sidrap masuk wilayah Administrasi Kota Bontang. Akan tetapi kenyataannya, hingga saat ini tidak ada kejelasan.

“Mohon penjelasan sudah sampai di mana pembahasan terkait tapal batas tersebut,” desak Agus Haris.

Permintaan yang sama, lanjut Agus Haris, sudah ia sampaikan saat paripurna Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bontang. Berdasarkan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang penegasan tapal batas, pasal 121 sudah jelas memberikan ruang untuk bisa mengusulkan ke Pemprov Kaltim sebagai perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bila terjadi perselisihan tapal batas.

“Artinya, adanya pengingkaran dari Pemerintah Kutai Timur berarti telah menghianati kesepakatan tersebut,” tegas Agus Haris.

Sementara itu, Agus Haris meminta agar Pemerintah Kota Bontang melakukan percepatan dalam proses pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung serta penganggarannya melalui APBD TA. 2019 terhadap tapal batas wilayah Kota Bontang dengan wilayah Kutai Timur (Sidrap) dengan mendorong fasilitasi dan mediasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur belum menunjukkan itikad untuk bersedia melepas wilayah Sidrap menjadi bagian wilayah administrasi Kota Bontang. Upaya-upaya terkait tetap akan terus kita lakukan dengan tetap mengacu pada instrumen kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbunya.

Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase menjelaskan, Pemkot Bontang terus berupaya dalam menyelesaikan tapal batas ini. Ia menegaskan, jika akhir 2018 ini tidak ada kesepakatan dari Pemkab Kutai Timur untuk melepas daerah tersebut (Sidrap), Pemkot Bontang akan menempuh jalur hukum pada tahun 2019.

“Kita akan siapkan anggaran  untuk menempuh jalur hukum 2019 nanti. Jika Pemkab Kutim tidak ada itikad baik untuk melepas Wilayah Sidrap sesuai dengan instruksi Gubernur terdahulu,” tegas Basri (el/adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *