Buka Usaha Bengkel, DPRD Minta Pemkot Sanksi Bontang Transport

BONTANG, KALTIMOKE — Fungsi pengawasan terus dijalankan DPRD Bontang. Termasuk mengenai penyalahgunaan izin atau usaha yang menyalahi izin dari pemerintah. Tidak terkecuali perusahaan daerah.

Informasi yang diperoleh DPRD Bontang, PT Bontang Transport ternyata tidak hanya menjalankan usaha bisa transportasi. Akan tetapi juga menjalankan usaha bengkel. Usaha bengkel inilah yang disinyalir menyalahi izin.

“Kami meminta kepada Pemkot Bontang untuk memberi sanksi tegas kepada Bontang Transport,” tegas Anggota Komisi II DPRD Bontang, Arif.

Menurut dia, Bontang Transport telah melanggar izin. Sebab, menjalankan usaha di luar bidang usaha yang diizinkan.

“Kami sangat berharap adanya tindakan tegas dari Pemkot Bontang. Jika ini di biarkan maka akan menjadi preseden buruk bagi perusahaan-perusahaan lainnya,” ujar Arif.

Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase merespons cepat permintaan tersebut. Kata dia, Pemkot Bontang secepatnya akan mengambil langkah terkait permasalahan ini.

“Pemkot Bontang akan memanggil Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Bontang untuk memberikan sanksi kepada perusahaan PT Bontang Transport. Tentu ini akan kami sikapi dengan serius,”janji Basri. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *