BONTANG, KALTIMOKE — Persoalan tenaga kerja menjadi perhatian serius DPRD Bontang. Terutama menyangkut perlindungan hak-hak pekerja. Aturan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan pun tengah digodok kembali.
“Tujuannya untuk melindungi hak-hak para pekerja sekaligusmenghapus beberapa pasal yang tidak lagi relevan dengan perkembangan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Haris saat memimpin rapat, Senin, 22 Oktober 2018.
Selain pihak eksekutif, rapat juga menghadirkan perwakilan dari serikat pekerja lokal Bontang dan lembaga serta ormas kemasyarakatan. Terutama yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. “Sebenarnya kita mengundang semua organisasi dan lembaga terkait untuk dimintai masukkannya,” ungkap Agus Haris.
Rapat sempat berlangsung dinamis untuk beberapa pembahasan. Akan tetapi, Komisi I berjanji mengakomodasi semua masukan dari unsur terkait.
“Semua masukan dan kritik kita tampung untuk selanjutnya diserahkan ke tim asistensi pusat guna melakukan penyempurnaan,” kuncinya. (adv)