BONTANG, KALTIMOKE — Pengurusan sertifikat lahan warga disorot. Informasi awal yang beredar soal bebas biaya alias gratis ternyata tidak sepenuhnya benar. Terbukti, ada biaya yang harus dibebankan kepada masyarakat.
Komisi III DPRD Bontang pun harus turun tangan dengan menggelar rapat kerja bersama Forum RT Kelurahan Gunung Elai. Rapat digelar guna menyikapi pungutan biaya sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Rapat digelar di Ruang Rapat DPRD Bontang, Senin, 8 Oktober 2018.
Ketua Komisi III DPRD Bontang, Rustam memimpin rapat yang dihadiri Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Perwakilan pemerintah setempat. Ia didampingi anggota Komisi III lainnya, Muhammad Danial dan Rusli.
Terungkap dalam rapat, biaya pengurusan sertifikat massal yang dibebankan kepada masyarakat senilai Rp250.000 per bidang. Nominal ini berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembagunan Daerah Tertinggal.
“Awalnya dijelaskan program ini gratis, pemahaman masyarakat itu gratis tanpa biaya,” ungkap Ketua Forum RT Gunung Elai, Agung Harianto.
Ia menambahkan, awalnya Forum RT tidak berani bergerak. Sebab, masih simpang siur informasinya. Belakangan, setelah ada SKB Tiga Menteri baru RT mengumpulkan data bagi yang mau mengurus PTSL.
“Kamijelaskan, ini tidak gratis tapi ada biayanya. Kami berpegangan dengan SKB Tiga Menteri,” lanjutnya.
Program ini, Agung menjelaskan, sebenarnya, dipersilahkan bagi warga untuk mengurus sendiri. Akan tetapi, mayoritas meminta RT yang menguruskan. “Persoalan lain yang muncul adalahmasyarakat juga menganggap Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) itu gratis. Padahal nyatanya tidak,” imbuhnya.
Perwakilan BPN Bontang, Syamsul membenarkan ketentuan SKB tiga menteri tersebut. Kata dia, biaya pengurusan sertifikat massal memang dibebankan kepada masyarakat.
“SKB Tiga Menteri itu keluar pada Mei 2017. Biayanya Rp250.000. Pada Maret 2018 keluar Perwali (Peraturan Wali Kota) untuk meringankan biaya menjadi hanya Rp150.000,” sebutnya.
Selain itu, kata Syamsul, di luar biaya tersebut, pada Program PTSL ini, pemilik sertifikat juga tetap harus melunasi pajak atau BPHTB bagi pemilih luas lahan dengan harga Rp60 juta ke atas. Adapun lahan di bawah Rp60 juta tidak dikenakan biaya pajak atau BPHTB.
“Untuk nilai BPHTB yang harus dibayarkan jumlahnya bervariasi, karena ketentuannya 5 persen dari harga tanah,” terang Syamsul.
Komisi III DPRD Bontang memang berharap, ada penjelasan resmi terkait polemik yang berkembang di masyarakat. Ia berharap, kebijakan yang kurang tersosialisasi dengan baik isa ditindaklanjuti, sehingga tidak menjadi simpang siur dan akhirnya merugikan masyarakat.
Selain itu, Komisi III juga meminta BPN Bontang tahun ini untuk lebih fokus menyelesaikan proses sertifikasi berkas warga yang telah masuk sejak 2017. DPRD berharap, berkas-berkas tersebut segera diselesaikan. (adv)