Triwulan III, Polres Bontang Ungkap 69 Kasus Narkoba 

BONTANG, KALTIMOKE — Pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Polres Bontang terus dilakukan aparat Kepolisian. Akan tetapi, peredaran barang haram tersebut tak kunjung berakhir. Sesuai data yang tercatat di kepolisian periode 1 Januari sampai dengan 26 September 2018, kasus narkoba menginjak angka paling tinggi dibandingkan kasus lainnya, yakni kasus perlindungan anak yang hanya mencapai 12 kasus.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim, AKBP Yustiadi mengatakan sebanyak 69 kasus berhasil diungkap Polres Bontang dalam kurun waktu triwulan ketiga tahun 2018. Dengan rincian triwulan pertama sebanyak 24 kasus, triwulan kedua menurun jadi 20 kasus, dan triwulan ketiga meningkat menjadi 25 kasus.

“Dari jumlah kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 1.023 gram jenis sabu dan 970 butir double L,” ujar Yustiadi saat melakukan konferensi pers di Polres Bontang, Kamis, 27 September 2018.

Dalam kesempatan itu, Yustiadi mengimbau kepada seluruh masyarakat  Bontang agar turut berpartisipasi dalam memerangi barang haram yang dapat merusak generasi itu. Ia meminta kepada orang tua maupun pihak keluarga untuk melakukan upaya pencegahan yakni dengan mengawasi ataupun memberikan pengertian tentang bahaya narkoba.

“Jadi bukan hanya berharap kepada pihak kepolisian untuk menanganinya, tetapi juga bisa melakukan pencegahan terhadap anak ataupun keluarga kita,” pungkasnya.

Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono menambahkan terkait pengungkapan kasus narkoba sesuai dengan perintah dan komitmen bahwa polri akan memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, baik kurir, pengguna maupun pengedar.

“Jadi disampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak main-main dengan adanya narkoba karena Polri tidak akan mentolerir,” tegasnya.

Adapun pasal yang dilanggar oleh setiap pelaku penyalahgunaan narkoba yakni pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (sov)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *