BONTANG, KALTIMOKE – Pemilihan Presidan dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 sudah di depan mata. Pemerintah Kota Bontang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Artahan menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral.
Penegaskan disampaikan saat pelaksanaan Simulasi Sistem Pengamanan (Sispam) Kota Ops Mantap Brata Mahakam 2018 yang dilaksanakan di Lapangan Bessai Berinta, Rabu, 26 September 2018. “Saya mengimbau kepada para ASN, jika ingin ikut berkampanye dapat menanggalkan sementara atau mengambil izin di tempat atau instansi,” katanya.
Ia menegaskan, bagi ASN yang tidak netral ada ancaman hukuman yang diterima. Bisa pemecatan jika sampai terbukti tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
ASN, kata dia, harus bebas dari intervensi golongan maupun partai politik. Jika pelaksanaannya nanti ditemukan ASN atau terlibat politik, pasti akan dijatuhi sanksi. Bentuknya, sanksi kode etik hingga pemecatan.
Hal ini sesuai dengan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Asman Abnur. Ketentuan ini tertuang dalam surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017. Surat itu telah dikirim kepada para pejabat negara mulai menteri Kabinet Kerja hingga gubernur, bupati dan wali kota untuk dilaksanakan.
“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” tegasnya. (el/adv)