BONTANG, KALTIMOKE – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang. Rapat paripurna digelar dengan agenda jawaban Wali Kota Bontang terhadap pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Perubahan APBD 2018.
Rapat digelar Senin, 17 September 2018. Dari eksekutif, hadir Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase. Pertama, ia menjawab pertanyaan dari Fraksi Amanat Demokrat Pembangunan Sejahtera (ADPS) soal penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Hasil Retribusi Daerah dan Hasil Kekayaan Daerah yang Dipisahkan. Basri menjelaskan, penurunan target dari Hasil Retribusi Daerah disebabkan adanya perubahan regulasi yang menjadi dasar untuk melakukan pungutan.
“Perubahan terjadi khususnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terkait pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan adanya pencabutan Peraturan Daerah yang mengatur retribusi lzin Gangguan (HO) sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Adapun terkait penurunan target, lanjut Basri Rase, dari Hasil Kekayaan Daerah yang Dipisahkan disebabkan penurunan deviden yang dibagikan atas proporsi saham yang dimiliki Pemerintah Kota Bontang pada Bank Kaltimtara. Basri juga menjawab soal saran agar Perubahan APBD Tahun 2018 benar-benar digunakan untuk meningkatkan keseiahteraan masyarakat Kota Bontang, serta permintaan agar Pemerintah mengupayakan penambahan, penataan dan perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
“Khusus untuk upaya perluasan TPU melalui pengadaan lahan, pelaksanaannya harus memenuhi proses dan tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami berharap hal ini dapat menjadi perhatian kita semua,” jelasnya.
Begitu juga dengan pandangan fraksi yang meminta kepada Pemkot Bontang agar lebih serius menangani permasalahan. Basri berjanji, pemkot segera menindaklanjuti bersama instansi yang memegang tanggung jawab untuk mensejahterakan dan melindungi hak-hak masyarakat. (el/adv)