Wakil Wali Kota: Utamakan Tenaga Kerja Lokal 

BONTANG, KALTIMOKE – Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing dimanfaatkan Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase. Pada sosialisasi yang digelar di Ball room Hotel Bontang Sintuk, Basri Rase menyampaikan isi hati masyarakat Bontang.

Ia menitipkan, curahan hati tersebut bisa disampaikan ke pemerintah pusat. Khususnya, Hadi Saputro dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Dahlan Pasaribu dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Pada dasarnya kami tidak menolak investasi dan TKA di Kota Bontang jika hal tersebut sesuai dengan Perda yang ada di Kota Bontang,” ungkapnya.

Akan tetapi, kenyataannya, lanjut Basri, permasalahan TKA di Kota Bontang telah melanggar aturan. Mulai dari penempatan, kebutuhan tenaga sesuai skill dan proses rekrutmennya.

“Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Bontang sudah mumpuni dan tidak kalah jauh dengan tenaga kerja luar,” ungkapnya.

Terbukti, lanjut Basri, dengan terbangunnya Kaltim 1 hingga Kaltim 5 PT. Pupuk Kaltim. Selain itu, juga Train A hingga train H PT. Badak LNG. Dua pabrik besar tersebut merupakan hasil dari tangan-tangan tenaga lokal kota Taman ini.

“Bahkan, SDM Bontang telah diakui di dunia lantaran banyak pekerja dari Bontang diterima kerja di dunia,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Basri juga sempat menyebut, jumlah TKA yang masuk di Bontang tak kurang dari 90 orang. Mereka bekerja pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Teluk Kadere, Kelurahan Bontang Lestari.

“Untuk itu saya minta kepada pak Hadi, ketika ada perusahaan yang ingin mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) supaya benar-benar memperhatikan daerah sendiri. Ini sebagai curhat saya agar disampaikan di pusat,” pesannya.

Mantan anggota Komisi III DPRD Bontang ini juga meminta kepada seluruh perusahan yang ada di Bontang supaya terus berpedoman pada Perda nomor 1 tahun 2009. Ada dua ayat penting dalam Perda tersebut. Yakni setiap pemberi kerja wajib melaporkan secara tertulis setiap ada dan/atau akan ada lowongan pekerjaan kepada kepala instansi daerah. Kedua, lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama termasuk menggantikan tenaga kerja asing yang telah berakhir hubungan kerjanya.

“Perda itulah untuk menjadi legal kita untuk proteksi dan membackup tenaga kerja di Bontang agar bisa diakomodir dalam rangka penempatan sesuai dengan keahlian masing-masing,” tegasnya.

Konsultan Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing (Dirjen PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Hadi Saputro menjelaskan, prinsip penggunaan TKA yakni mengutamakan TKI (Tenaga Kerja Indonesia, red) pada semua jenis jabatan. Dengan demikian TKA hanya dapat menduduki jabatan yang belum dapat diduduki TKI.

“Intinya dari Perpres ini adalah investasi untuk membuka roda pembangunan artinya memperluas lapangan pekerjaan karena sumber daya lokal yang terbatas. Memang konsekuensi dari masuknya investasi itu adalah penggunaan TKA namun kita harapkan penggunaan TKA ada batasan untuk mengendalikannya,” beber Hadi.

Hadi menjelaskan, TKA hanya dapat dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu dan jabatan tertentu. TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu.

“Jabatan tertentu yang dapat diduduki dan jabatan tertentu yang dilarang diduduki TKA ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari Kementerian/lembaga terkait,” terang Hadi. (sov/adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *