BONTANG, KALTIMOKE – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggelar sosialisasi peraturan ketenagakerjaan. Tidak tanggung-tanggung, dilakukan mengenai tiga peraturan sekaligus. Yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing, Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan nomor 10 tahun 2018 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2009 Kota Bontang.
Acara dilaksanakan di Ball room Hotel Bintang Sintuk Kamis, 13 September 2018. Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase hadir membuka acara.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang, Puguh Harjanto mengatakan kegiatan diikuti 100-an orang peserta dari Tim Pengawasan Orang Asing ( Tim-Pora) Kota Bontang, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang. Selain itu, juga hadir perwakilan lurah dan camat se-Kota Bontang, perusahaan dan yayasan, Pelaku usaha Kamar Dagang Industri (Kadin) Bontang dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Bontang.
Narasumber didatangkan dari pusat. Yakni Konsultan Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing (Dirjen PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Hadi Saputro. Ia dipanel dengan Widyaiswara Utama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Dahlan Pasaribu.
“Semoga seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan baik sehingga dapat memahami apa yang disampaikan narasumber kita hari ini,” harap Teguh.
Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase berharap seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti acara tidak hanya dengan sungguh-sungguh. Akan tetapi juga aktif dalam menyimak materi yang diberikan narasumber. Ia meyakini, dengan adanya sosialisasi tersebut, permasalahan tenaga kerja asing dan tenaga kerja dari luar Bontang yang dibawa pihak perusahaan dapat diselesaikan dengan baik.
“Apalagi narasumber kita hari ini benar-benar akan memberikan kita saran dan masukan dan pada isi yang terkandung dalam peraturan-peraturan yang kita maksud,” ujar Basri.
Menurut Basri Rase, kegiatan tersebut merupakan acara yang telah lama ditunggu-tunggu. Alasannya, Bontang merupakan kota jasa. Hampir seluruh masyarakat Bontang bergantung pada pekerjaan yang ada. Terkait problem tenaga kerja yang biasa dibawa pihak perusahaan yang masuk ke Bontang, di Bontang sendiri sudah beberapa kali para organisasi dan serikat buruh melakukan unjuk rasa menolak banyaknya tenaga kerja luar Bontang khususnya tenaga kerja asing yang bekerja di Bontang. Hal tersebut tentu menimbulkan berkurangnya kesempatan tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan di kota Taman ini.
Mantan anggota DPRD Bontang ini juga menjelaskan, Perda Nomor 1 tahun 2009 tentang perekrutan dan penempatan tenaga kerja lokal. Dalam perda tersebut diatur, setiap perusahan yang masuk di Bontang wajib hukumnya untuk merekrut dan memberdayakan tenaga kerja lokal. Alasannya, masyarakat Bontang sangat besar ketergantungannya terhadap pekerjaan yang ada di kota Bontang.
“Kami berharap semua perusahaan yang ada bisa menaati perda yang telah dibuat,” tegas Basri.
Peraturan daerah ini, lanjutnya, harus dihargai karena peraturan dibuat melalui prosedur yang begitu panjang. Naskah akademis dibuat orang professional. Artinya perda tidak melanggar peraturan yang ada di atasnya.
Hadi Saputro dalam materinya menjelaskan, Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing diterbitkan dalam rangka mendukung perekonomian nasional. Juga untuk perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.
“Isi Perpres itu sebenarnya mengatur kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing dan wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Jika tenaga kerja Indonesia tidak memenuhi kualifikasi barulah diperbolehkan menggunakan tenaga kerja dari luar,” ujarnya. (sov/adv)