BONTANG, KALTIMOKE — Menyusun Peraturan Daerah tentu tidak bisa main. Akan tetapi, butuh kajian mendalam, termasuk dalam menyusun naskah akademik. Untuk itu, Komisi II DPRD Bontang melibatkan Universitas Mulawarman. Penyusunan Naskah Akademik ini terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lembaga Adat Lokal.
Ketua Badan Legislasi DPRD Bontang, Ma’ruf Efendi mengatakan, rancangan peraturan daerah ini dimaksudkan untuk mengakomodir dalam pelestarian budaya lokal. Kerja sama dengan Unmul dimaksudkan untuk merancang peraturan daerah tentang pelestarian budaya lokal.
“Pelestarian budaya lokal ini, baik itu Lembaga Adat Guntung maupun lembaga adat di Bontang Kuala,” ujar Ma’ruf, Senin,13 Agustus 2018.
Menurut Ma’ruf, Raperda nantinya berfungsi sebagai payung hukum terkait eksistensi budaya lokal. Selain itu, pelestarian budaya lokal akan mencakup pelestarian, pembinaan, dan pendanaan. Oleh karena itu, diharapkan, lembaga adat lokal ini nantinya tidak hanya lestari, tetapi juga eksis.
Arif Subroto dari Unmul menyambut baik kerja sama ini. Menurut dia, terkait dengan kerja sama tersebut, Unmul akan melakukan kajian terhadap budaya lokal yang ada di Bontang.Rupanya, memang belum ada payung hukum, sehingga penting untuk dibuatkan semacam Peraturan Daerah.
“Ini menjadi fokus kami karena belum ada regulasi yang mengatur tentang pelestarian budaya lokal, sehingga perlu untuk dibentuk,” katanya.
Dalam presentasinya, menjelaskan, perlunya legitimasi dalam pelestarian budaya, sehingga terjamin pelestarian dan kepastian hukum. Termasuk, partisipasi masyarakat. (int/adv)