BONTANG, KALTIMOKE — Kerawanan sosial harus terus dijaga agar Bontang tetap kondusif. Salah satu yang bisa memicu adalah aspek ekonomi. Misalnya, persaingan usaha. Apalagi, kalau ritel modern dibiarkan bertarung dengan toko kecil.
Karena itu, DPRD Bontang meminta Pemkot tegas dalam menyikapi keberadaaan toko modern. Permintaan itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang. Ketua Fraksi NasDem itu menegaskan, setiap toko modern yang ingin beroperasi di Bontang wajib mengikuti aturan.
“Kalau memang melanggar, tutup saja. Pemerintah harus tegas,” kata pria asal Parepare Sulawesi Selatan ini.
Dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 52/2014 disebutkan, kuota toko modern hanya tujuh. Saat ini, kata dia, kuota sudah terpenuhi. Yakni tiga toko di Bontang Utara, tiga Bontang Selatan, dan satu di Bontang Barat.
Faktanya, ada tambahan satu toko lagi di Jalan Awang Long yang akan buka. Hal ini memantik reaksi dari Asosiasi Pedagang Kota Bontang (APKB). “Pemerintah jangan tebang pilih. Jangan beroperasi kalau melanggar,” pintanya.
Ketua Komisi II, Ubayya Bengawan menambahkan, pihaknya akan menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP). Juga dengan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) untuk membahas permasalahan ini.
Komisi II sebelumnya juga telah mendapat surat dari Asosiasi Pedagang Kota Bontang (APKB) untuk dilakukan mediasi. “Agustus nanti akan kami panggil untuk diminta keterangannya. Kami akan usulkan pertemuan ini di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD terlebih dahulu,” kata Ubayya.
Menurut legislator Partai Demokrat ini, pihaknya belum mengetahui regulasi mengenai pendirian toko modern berjenis waralaba. Mengingat pembatasan minimarket waralaba diatur dalam peraturan wali kota (Perwali) nomor 52 tahun 2014 tentang penataan dan penyelenggaraan izin usaha toko modern.
“Kewenangan itu ada di pemerintah, kami mau melihat dulu regulasinya seperti apa,” ungkapnya. (par/adv)