Raperda Kawasan Permukiman, DPRD Siapkan 19 Bab dan 100 Pasal

BONTANG, KALTIMOKE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang terus mendukung pemerintah dalam menyiapkan payung hukum. Saat ini, DPRD tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Permukiman. Raperda ini terdiri atas 19 bab dan 100 pasal.

Sedianya, Raperda ini akan mengatur tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Di dalamnya juga akan mengatur mulai dari aspek perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan.

“Kita sudah rapat finalisasi dengan Tim Asistensi Pemkot Bontang. Kesimpulannya, pengembangan Kawasan Permukiman harus tertata dengan melibatkan elemen masyarakat,” ujar Anggota Komisi III DPRD Bontang, Suhud dalam laporannya.

Ia menyarankan agar tim asistensi perlu menginput saran, dalam penjelasan umum dan pasal per pasal. Selanjutnya, laporan hasil pembahasan, akan diserahkan kepada Pimpinan untuk disampaikan kepada Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Bontang.

“Hasil pembahasan ini akan dijadikan bahan dalam penyusunan pendapat akhir Fraksi sebagai dasar dalam pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut,” tegas Suhud. (int/adv)

 




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *