BONTANG, KALTIMOKE — Anggota Komisi I DPRD Bontang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Raperda ini merupakan raperda pengganti perda sebelumnya yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Struktur Organisasi Korpri. Perubahan diusulkan karena sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.
Adalah anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Malik, yang menyampaikan usulan ini pada sidang paripurna DPRD Bontang, Senin, 23 Juli 2018. Menurut Malik, Raperda tersebut nantinya akan berfungsi sebagai payung hukum dalam mengatur struktural organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia.
“Pada kesempatan ini, Komisi I DPRD Bontang telah melakukan finalisasi rancangan tersebut setelah melalui proses yang panjang,” ujar Abdul Malik.
Menurut dia, regulasi yang baru ini sudah melalui mekanisme yang ada. Organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan Pengurus Korpri yang ada di kota Bontang tidak diwadahi dalam satu kelembagaan. Akan tetapi, akan terpecah di masing-masing perangkat daerah, sehingga tugas pokok dan fungsinya akan dialihkan pada perangkat daerah sesuai urusannya. (int/adv)