BONTANG, KALTIMOKE — Meski telah memenangkan tender pengerjaan Gedung Pasar Rawa Indah, PT. SASMITO belum melakukan aktivitas apa pun. Hal ini dikarenakan beberapa warga masih mengklaim lokasi tersebut sebagai lahannya. Hal ini mengundang reaksi Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, H. Rustam, HS.
“Bukankah Pemkot Bontang sudah memenangkan di pengadilan terkait sengketa lahan itu?” tanya Rustam kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR), Ir. Tavip Nugroho, MT, Senin, 09/04/2018.
Rustam meminta Dinas PUPR segera menyelesaikan persoalan ini. Bahkan jika perlu, Dinas PUPR bekerjasama dengan UPTD Pasar Rawa Indah dan pihak terkait lainnya agar Gedung Pasar Rawa Indah bisa digunakan pada akhir tahun 2019.
Sementara Tavip membenarkan jika beberapa pihak masih berupaya menghalangi aktivitas PT. SASMITO. Padahal jika sesuai kontrak, seharusnya pengerjaan sudah berjalan selama satu bulan. Karenanya, Tavip akan mencoba melakukan mediasi dengan para pedagang dan pemilik lahan terdahulu.
“Semoga polemik ini segera selesai. Kami sedang menyusun tim dan akan melakukan rapat bersama Babinsa, Babinkamtibmas, Camat, Lurah, dan RT.” Kata Tavip. (adv)