BONTANG, KALTIMOKE — Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang bereaksi keras atas polemik proyek pembangunan Power Plant Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Teluk Kadere, Bontang Selatan. Mereka meminta Dewan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur melakukan penyelidikan terhadap PT. WIKA dan seluruh perusahaan yang terlibat dalam mega proyek tersebut.
PT. WIKA selaku sub kontraktor PT Graha Power Kaltim (GPK) diduga melakukan pelanggaran terkait rekrutmen tenaga kerja. Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Agus Haris, mengatakan penyelidikan ini tidak akan sampai pada penghentian sementara aktivitas proyek. Hanya, proses penyelidikan diminta untuk dilakukan dalam kurun waktu 2 hingga 3 pekan.
“Juga seluruh perusahaan yang terlibat di proyek PLTU kami minta untuk hentikan proses rekrutmen tenaga kerja dari luar Bontang dan Provinsi Kaltim,” kata Agus, Senin, 2/04/2018.
Upaya Komisi I ini pun mendapat dukungan dari sejumlah anggota dewan dari komisi lainnya. Anggota Komisi III DPRD Bontang, Ridwan meminta komitmen perusahaan untuk mengakomodir tenaga kerja lokal sambil menunggu proses penyelidikan berlangsung.
“Kami harap ini bisa menjadi perhatian seluruh perusahaan yang terlibat dalam proyek ini. Agar tenaga kerja lokal Bontang bisa terakomodir,” paparnya.
Sementara Manager Project PT. WIKA, Amrul Dunal mengaku siap mematuhu seluruh peraturan yang berlaku. Dia juga berjanji akan melengkapi berbagai dokumen yang belum dimiliki.
“Kami akan lakukan perbaikan untuk seluruh dokumen, begitupun dengan tenaga kerja juga prioritaskan tenaga lokal,” ujarnya.
Keputusan ini pun disambut antusias para pencari kerja yang menunggu hasil pertemuan dari luar gedung. Di hadapan masyarakat tersebut, perwakilan DPRD menyampaikan seluruh hasil yang dicapai dan disepakati antara DPRD, Pemerintah, dan perusahaan. (adv)