BONTANG, KALTIMOKE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang akhirnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor PT Wijaya Karya (WIKA). PT WIKA adalah kontraktor PT Graha Power Kaltim (GPK), pemenang Proyek Nasional PLTU 2 × 120 MW. Sebagaimana diketahui, PT WIKA dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bontang terkait proses perekrutan karyawannya.
Ratusan warga turut memadati Kantor PT WIKA, di Teluk Kadere, Kelurahan Bontang Lestari, Senin, 02/04/2018. Usai bertemu Pimpinan PT WIKA, di hadapan ratusan warga, Wakil Ketua DPRD Bontang, Faisal mengatakan, akan terus memperjuangkan warga Bontang. Hal ini dikarenakan banyaknya angka pengangguran di Kota Bontang dan tentunya tugas DPRD sebagai wakil rakyat.
“Bapak-bapak berjuang, kamipun akan berjuang. Karena kami terpilih sebagai DPRD merupakan pilihan masyarakat Kota Bontang,” kata Faisal.
Faisal menambahkan, telah meminta PT WIKA lebih memprioritaskan masyarakat Bontang dalam melakukan perekrutan karyawan dari berbagai skill. Hal yang sama disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Haris. Agus meminta warga lebih mempercayakan DPRD memperjuangkan hak mereka.
“Saya berharap warga mempercayai kami untuk memperjuangkan warga Bontang untuk lebih diberdayakan bekerja di proyek PLTU ini,” ujar Agus.
Agus mengatakan, pihak perusahaan memang melakukan pelanggaran. Untuk itu, DPRD meminta perusahaan menghentikan menerima tenaga kerja dari luar. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kalimantan Timur pun segera melakukan verifikasi karyawan. Baik dari luar maupun dari dalam Kalimantan Timur.
“Pihak PT. WIKA menyetujui permintaan dari kami sebagai wakil rakyat. Ini komitmen kami sebagai DPRD Bontang. Kami akan terus membela warga Bontang,” tutup Agus. (adv)