Ubayya: Kaji Ulang Cuti Kampanye Legislator

BONTANG, KALTIMOKE — Aturan Cuti kampanye bagi para legislator sepertinya bakal tidak berjalan mulus. Sejumlah legislator yang juga merupakan pengurus parpol menyoal aturan yang termaktub dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut. Sebagai refresentasi parpol yang kerja-kerjanya memang berkampanye, aturan tersebut dipandang menyulitkan para anggota dewan.

Adalah Ubaya Bengawan, anggota DPRD Bontang dari Partai Demokrat yang menyoal aturan tersebut. Ia pun meminta agar aturan tersebut bisa dikaji ulang. Alasannya, aturan tersebut bertentangan dengan kodrat anggota DPRD yang lahir dari produk politik.

“Ini lucu ini bagi anggota dewan yang merupakan produk politik, pekerja politik, tetapi justru dibatasi untuk berpolitik,” ujar Ubaya, Jumat, 2/3/2018.

Baginya, kewajiban pengajuan cuti bagi anggota dewan dinilai menghambat jalannya pesta demokrasi yang seharusnya melibatkan banyak orang. Karena itu, kampanye yang seharusnya bisa berjalan dalam keseharian anggota DPRD, sebagai upaya peningkatan partisipasi pemilih tidak bisa dilakukan tanpa cuti. Bahkan, jangankah terjun langsung ke masyarakat, melalui media sosial pun harus cuti.

Untuk diketahui, mekanisme kampanye bagi pejabat publik seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali kota, Wakil Wali kota, serta anggota DPRD Provinsi/Kota diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 pasal 63. Izin cuti dimaksud telah disetujui Ketua DPRD atau Gubernur, harus diserahkan paling lambat tiga hari sebelum kegiatan kampanye berlangsung. (Adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *