Komisi II: Swalayan Wajib Akomodir Produk Lokal

BONTANG, KALTIMOKE — Maraknya swalayan di Kota Bontang tak boleh mematikan usaha lokal. Justru swalayan ini mesti memberi ruang dan mengamodasi produk lokal untuk bisa dipasarkan. Masalah ini mendapat perhatian serius dari KOmisi II DPRD Bontang.

Ketua Komisi II DPRD Bontang, Ubayya Bengawan mengatakan, ke depan keberadaan Swalayan seharusnya dibuatkan regulasi untuk wajib bekerja sama dengan produk lokal. “Swalayan harus mengakomodir produk lokal di Bontang. Keberadaannya harus turut memberi kontribusi bagi pedagang dan pengrajin lokal,” tegas politikus Partai Demokrat ini.

Jika sampai masih bandel, lanjut Ubayya, perpanjangan izin usahanya di Kota Bontang akan ditinjau ulang. Penegasan ini disampaikan Ubayya saat rapat kerja Komisi II terkait kerja sama pemasaran produk UKM dengan toko modern dengan sistem menitip, Selasa (27/02/18).

Untuk memastikan hal ini berjalan, lanjut Ubayya, pemerintah tidak boleh menutup mata. Keinginan pasar modern untuk mengakomodir produk apa saja juga harus tetap mentaati peraturan yang berlaku.

“Nanti kita akan memanggil BPPM karena dulunya kita membuat perda bersama-sama,” terang Ubayya.

Sementara di sisi lain, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan mengakui sulitnya pelaku UKM dan pengerajin lokal untuk memasarkan produknya. Karena setiap swalayan (toko modern) memiliki kebijakan sendiri terkait pemasaran produk.

“Kami sempat menanyakan salah satu swalayan terkait kerja sama menitip ini, Mereka menjawab kami hanya pengelolah pak, Kebijakan ada di pusat,” ungkap Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Yusran.

Ia menambahkan, selama ini pihaknya relatif hanya melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang sudah kedaluarsa di toko modern. Juga sekadar memberikan imbauan kepada swalayan.

“Peraturan kita terkait ketegasan itu masih mengambang. Semoga di perda yang baru bisa memberikan ketegasan agar kami bisa memberikan tindakan yang jelas,” imbuhnya dalam rapat kerja yang turut dihadiri Asosiasi Makanan dan Minuman (Asmami) Bontang.

Dijelaskan, dalam Peraturan Daerah bab 5 pasal 10 bahwa toko modern itu harus memiliki izin toko modern. Salah satunya isinya adalah rencana kemitraan. (*)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *