Komisi I Konsultasi Kemendagri Terkait Lahan Eks Kebakaran RT 6 Guntung

BONTANG, KALTIMOKE — Persoalan lahan eks kebakaran RT 6 Guntung mulai mendapat titik terang. Komisi I DPRD Kota Bontang bersama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bontang berencana untuk melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rencana konsultasi ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi I dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (27/2/18). Rapat juga dihadiri BPKD, Lurah Guntung dan Camat Bontang Utara. Hasilnya diperoleh celah regulasi guna mempercepat penyelesaian kejelasan lahan dan bangunan perumahan relokasi eks kebakaran.

“Konsultasi dilakukan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah khususnya pasal 399 ayat 1e,” jelas pimpinan rapat Bilher Hutahaen.

Dikatakan, lahan perumahan eks kebakaran tersebut statusnya milik pemerintah daerah. Sementara, dalam pasal 399 ayat 1e sudah mengatur, pihak yang dapat menerima hibah dari pelepasan aset adalah perorangan atau masyarakat yang terkena bencana alam dengan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Ini bisa jadi celah aturan untuk menyelesaikan persoalan kejelasan status lahan perumahan tersebut, mengingat persoalan ini sudah berlarut-larut sejak 2009. Tapi tetap harus dikonsultasikan dulu jangan sampai malah salah dan jadi persoalan hukum nantinya,” beber politisi NasDem ini.

Sekretaris Komisi I, Abdul Malik menyarankan, untuk tidak gegabah sebaiknya konsultasi ke Kemendagri. Konsultasi dilakukan terlebih dahulu untuk memperjelas terkait celah aturan tersebut.

Anggota Komisi I, Setyoko Waluyo menambahkan, jalan keluar bagi warga eks kebakaran ini memang harus dicari. Apalagi, masalahnya sudah cukup lama. Pasca kebakaran mereka direlokasi ke perumahan yang berdiri di atas lahan pemkot dan tidak boleh kembali ke tempat semula. Sebab akan dilakukan penataan Sungai Guntung.

Sementara perumahan yang mereka tempati status tanahnya belum jelas sampai sekarang,” terang Setyoko Waluyo.

Rencananya, usai melakukan konsultasi ke Kemendagri, DPRD melalui Komisi I akan kembali meninjau lokasi. Baik lokasi eks kebakaran yang berada di bantaran sungai tersebut serta lokasi perumahan relokasi yang ditempati saat ini.

Peninjauan dilakukan guna mengetahui kondisi terbaru, mengingat beberapa warga sudah mulai kembali melakukan pembangunan di areal eks kebakaran. Hal itu dilakukan menyusul lamanya kejelasan status lahan tersebut sejak 9 tahun yang lalu.

“Mudah-mudahan semuanya cepat tuntas dan ada kejelasan,” kata Bilher.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *