BONTANG, KALTIMOKE — Komisi I DPRD Bontang menunjukkan keberpihakannya pada nasib tenaga kerja Bontang yang tidak diakomodir. Terutama bagi mereka yang seharusnya bisa bekerja di Power Plant, tetapi kontraktor malah mendatangkan tenaga kerja dari luar Bontang.
Keberpihakan itu ditunjukkan Komisi I saat menggelar rapat kerja dengan PT. Graha Power Kaltim dan Subkontraktor, Senin, (26/02/2018). Turut hadir Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang (DPMTK-PTSP).
Rapat ini membahas terkait rekrutmen tenaga kerja di Power Plant. Rapat digelar di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari.
Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Haris mengaku sangat kecewa ketika pemerintah melalui Disnaker terkesan pasrah. Apalagi mengatakan seluruh kepentingan perusahaan yang masuk ke daerah diserahkan ke provinsi.
“Kalau demikian, buat apa ada pemerintah daerah,” sesalnya.
Kata dia, mau ada kewenangan atau tidak ada, Pemerintah Daerah wajib memproyeksikan dan menyusun langkah-langkah strategis tentang penempatan dan pengendalian tenaga kerja di wilayahnya. Apalagi, berdasarkan Permenaker Tahun 2008 atau perubahannya, kewenangan Kabupaten/Kota tetap ada.
“Kita harus menyampaikan informasi pelayanan pasar kerja ke perusahaan yang masuk ke daerah, Menyusun proyeksi tentang permintaan tenaga kerja dari perusahaan-perusahaan yang ada. Juga pengendalian tenaga kerja itu dari daerah, baik dari provinsi yang masuk ke daerah, lokal maupun asing,” papar politikus Partai Gerindra ini.
“Kalau ketentuan di atas tidak dilakukan, berarti pemerintah sudah melakukan kelalaian, sehingga kewenangan daerah itu tidak bisa ditawar-tawar,” imbuhnya.
Agus Haris menjelaskan, Kota Bontang memiliki banyak tenaga kerja dengan keahlian apa saja yang masih mengganggur. Dengan demikian, perusahaan tidak perlu mendatangkan dari luar kota terlebih dahulu.
“Tenaga kerja helper yang nganggur masih banyak, Formen, Rigger dan tukang juga begitu,” jelasnya.
Karena itu, ia akan menjadwalkan ulang pertemuan dan memanggil paksa para pimpinan perusahaan yang mengerjakan Proyek nasional, PT. Graha Power Kaltim dan seluruh kontraktornya.
“Dalam surat akan dituliskan bahwa tidak boleh diwakilkan lagi seperti ini. Apabila masih mengirim perwakilan kita akan menunggu keputusan pimpinan apakah menurunkan Satpol PP untuk memanggil paksa atau bagaimana,” bebernya. (*)