DPRD Gelar RDP Bersama KPU Dan Panwaslu

BONTANG, KALTIMOKE — Komisi I, II dan III DPRD Bontang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bontang. RDP digelar terkait tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Kaltim 2018. Acara berlangsung di gedung DPRD Bontang, Senin (26/2/18).

Rapat lintas Komisi tersebut dipimpin Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRD Bontang, Ma’ruf Effendi. Tampak hadir Ketua Komisi II, Ubayya Bengawan, anggota DPRD, Rusli Ali,  Muslimin, Kadir Tappa, Suhut, Agus Suhadi, Sudiyo, dan Bilher Hutahean.

Salah satu agenda yang menjadi sorotan dalam RDP tersebut adalah kewajiban cuti bagi  anggota DPRD yang turun berkampanye Pilgub Kaltim 2018. Kewajiban ini  tertuang dalam PKPU Nomor 4/2017 pasal 63 ayat 1 tersebut.

Menurut Ma’ruf Effendi, hal ini perlu diperjelas. Sebab seluruh anggota DPRD Bontang adalah pengurus Partai Politik. Sebagai pengurus partai politik anggota DPRD juga punya kewajiban untuk terlibat dalam proses pemenangan calon yang diusung masing-masing partainya.

“Hal ini perlu diperjelas, agar tidak ada kesalahpahaman nantinya,” ujar Ma’ruf.

Anggota DPRD lainnya, Rusli Ali menambahkan, perlu penegasan atau bahkan kelonggaran yang diberikan KPU dan Panwaslu terkait aturan PKPU tersebut. Seperti misalnya terkait batasan pengurusan izin yang diatur selambat-lambatnya tiga hari sebelum kampanye menjadi hanya satu hari.

“Seperti di Penajam Paser Utar, sudah ada kesepakatan antara DPRD dan penyelenggara pemilu untuk izin cuti dapat dilakukan paling lambat satu hari sebelum kampanye. Kalau diaturan PKPU itu kan tiga hari sebelum cuti,” pintanya.

Komisioner KPU Bontang, Ifa Rosita memaparkan secara normatif. Kata dia, aturan sudah sangat gamblang. Pejabat publik seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali kota, Wakil Wali kota, serta anggota DPRD provinsi/kota, dapat mengikuti kegitan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.

“Artinya jelas, anggota DPRD diperbolehkan mengikuti aktivitas kampanye, tapi harus mengajukan cuti terlebih dahulu,” terang wanita berjilbab ini.

Ifa menambahkan, salinan surat izin yang telah disetujui Ketua DPRD sebagai bukti cuti tersebut. Sesuai aturan harus diserahkan paling lambat tiga hari sebelum kegiatan kampanye yang diikuti anggota DPRD tersebut dilaksanakan.

“Konsekuensi aturan ini, anggota Dewan tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama masa cutinya,” ujarnya.

Untuk itu, Ifa meminta agar anggota DPRD Bontang dapat membuat jadwal cutinya dan kemudian diserahkan kepada KPU Bontang. Sebagai informasi masa kampanye Pilgub Kaltim 2018 ini terbilang cukup panjang, tercatat masa kampanye berlangsung sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018. (*)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *